KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta

KPU Pastikan Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, Ada Tunjangan Rp 36 Juta

Petugas KPPS melayani pemilih dalam simulasi pemungutan suara oleh KPU RI beberapa waktu lalu-istimewa-raselnews.com

Naiknya gaji dan ketersediaan tunjangan kematian bagi KPPS dan badan adhoc KPU lainnya lantaran memiliki kerja yang cukup berat di Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari.

 

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, adapaun tugas KPPS yakni: 

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

BACA JUGA:Wahai Dosen, Kemdikbud Siapkan Beasiswa IASP Tahun 2024, Buruan! Catat Syaratnya

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

 

 

Sumber: