Kemensos: Bansos PKH dan BPNT yang Tak Diambil Hingga 31 Desember 2023 Diblokir dan Dihentikan
Kemensos: Bansos PKH dan BPNT yang Tak Diambil Hingga 31 Desember 2023 Akan Diblokir dan Dihentikan-istimewa-kemensos ri
Namun sebelum penarikan, KPM harus melapor ke pendamping sosial atau kades atau lurah setempat untuk dibuat surat keterangan yang penerima bansos sedang berhalangan sehingga tidak bisa mengambil bansos karena berada di luar daerah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024
Apabila surat keterangan sudah diterima, kedepannya KPM tersebut masih berpeluang meneirma bansos . Namun jika surat "sakti" tersebut tidak ada, maka bansosnya berpeluang dihentikan atau tidak lagi diberikan oleh Kemensos. (red)
Sumber: youtube pendamping sosial