Kemensos: Bansos PKH dan BPNT yang Tak Diambil Hingga 31 Desember 2023 Diblokir dan Dihentikan
Kemensos: Bansos PKH dan BPNT yang Tak Diambil Hingga 31 Desember 2023 Akan Diblokir dan Dihentikan-istimewa-kemensos ri
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Apakah anda penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)? Jika iya, segeralah melakukan penarikan bantuan tersebut.
Sebab Kementerian Sosial (Kemensos) pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat perihal percepatan batas akhir pencairan PKH dan BPNT pada tahun 2023.
Dalam surat tersebut, ada poin penting yang disampaikan Kemensos.
BACA JUGA:Bonus Akhir Tahun! 4 Bansos Cair Desember 2023 Lewat KKS dan PT Pos
Pertama, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang penyaluran bansosnya melalui bank himbara baik itu BRI, BNI, Mandiri, BSI diharapkan segera melakukan transaksi sebelum 31 Desember.
KPM yang tidak menarik bansosnya akan dilakukan pemblokiran. Kemensos akan membekukan dana bantuan tersebut dan akan disetorkan kembali ke kas negara.
Kedua, untuk penerima bansos PKH dan BPNT yang menerima bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia, penyalurannya juga akan dihentikan per tanggal 31 Desember 2023.
Dana bantuan yang tidak diambil hingga batas waktu tersebut juga akan diblokir dan bansos akan dikembalikan ke negara.
BACA JUGA:Bansos Tambahan El Nino Rp 400.000 Cair, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan di Sini
Atas surat ini, maka KPM penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang pencairannnya melalui Himbara ataupun PT Pos Indonesia untuk segera melakukan transaksi atau pengambilan dana hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2023.
Bukan hanya dibekukan, KPM yang tidak melakukan penarikan hingga 31 Desember 2023 tanpa alasan yang jelas, maka berpotensi tidak akan lagi menerima bansos pada tahun 2024.
Kemensos menilai KPM yang tidak melakukan penarikan tersebut dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Kemensos Siapkan Bansos untuk Masyarakat Miskin dan Penyandang Disabilitas di Bengkulu Selatan
Lantas bagaimana KPM penerima bansos melalui PT Pos sedang berada di luar kota? Penarikan bisa tetap dilakukan dengan secara diwakilkan.
Hanya saja, penarikan dilakukan keluarga KPM yang terdata dalam satu KK.
Sumber: youtube pendamping sosial