22 Wanita di Bengkulu Selatan Diamankan Petugas, Ternyata Ini Pemicunya

22 Wanita di Bengkulu Selatan Diamankan Petugas, Ternyata Ini Pemicunya

Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan saat melakukan operasi, 22 wanita diamankan-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BENGKULU SELATAN mengamankan 22 wanita.

Para wanita ini diamankan oleh petugas saat sedang berada di tempat hiburan malam meliputi tempat karoke, clib house, penginapan dan warung remang remang (warem).

Sebagian besar wanita yang diamankan itu berprofesi sebagai pemandu lagu (PL).

BACA JUGA:Wow! Honda Rilis Scoopy Murah Bergaya Retro Modern, Dibanderol Cuma Rp 14 Juta, Diklaim Paling Irit

BACA JUGA:Cara Membuat Masker Kunyit untuk Mencegah Penuaan dan Mencerahkan Kulit Wajah

Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan kartu identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang sedang melaksanakan operasi ketertiban dan keamanan masyarakat sepanjang libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023.

Operasi dilakukan di beberapa titik lokasi yang rawan tindak amoral. Mulai dari tempat karaoke, club house, penginapan hingga warung remang-remang (warem), Kamis - Minggu 21-24 Desember 2023.

BACA JUGA:Cara Menjaga Tubuh Tetap Awet Muda di Usia 30 Tahun

BACA JUGA:Jegal Yamaha XMax dan Honda Forza, Kawasaki Hadirkan Skutik J300 dan J125, Gaya Sporty dan Agresif

Selain mengamankan 22 wanita tidak memiliki identitas, petugas juga berhasil memberantas pesta miras di warung remang remang.

“Ada 20 lokasi yang kami datangi, saat operasi itu ditemukan 22 wanita tidak bisa menunjukkan identitas, makanya kami amankan untuk didata," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos.

BACA JUGA:Pengisian DRH NIP PPPK 2023 Jangan Anggap Sepele! BKN Sebut Ada Peluang Kelulusan Dibatalkan

BACA JUGA:Harga Jual Uang Koin Rp500 Melati Terbaru, Kolektor Siap Beli Harga Tinggi

Setlah diberikan sanksi administratif, 22 wanita yang sempat diamankan itu kemudian dilepas, karena tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Perda Trantibum.

Sumber: kepala dinas satpol pp bengkulu selatan