Pinjaman KUR BSI Plafon Rp 500 Juta, Siapkan Syarat Berikut Ini, Proses Mudah dan Cepat

Pinjaman KUR BSI Plafon Rp 500 Juta, Siapkan Syarat Berikut Ini, Proses Mudah dan Cepat

Syarat KUR BSI 2024 Rp 500 juta-istimewa-tangkapan layar youtube kongkorongok

Sampai poin ini, pengajuan telah selesai. Nantinya, akan petugas yang survei ke lokasi UMKM pengajun KUR BSI 2024, para pengaju akan diberi notifikasi jadwal survei melalui email serta melalui nomor HP.

Berdasarkan tabel angsuran, BSI memberikan KUR nilai terendah sebesar Rp5.000.000 dengan tenor paling singkat selama setahun dan paling lama yaitu 5 tahun.

BACA JUGA:Sepeda Motor Bergaya Klasik, Paling Diminati Tahun 2024, Tampilan Kece Hargapun Oke

Sementara plafon tertingginya yaitu Rp500.000.000 dengan akumulasi tenor 5 tahun, akan membayar cicilan Rp9.602.800 setiap bulannya.

Sementara tenor 1 tahun, jumlah cicilan per bulannya adalah Rp43.024.100.

Kamu membutuhkan waktu 14 hari sampai menunggu pengajuan KUR diterima, maka dari itu, harap teliti dalam pengisian data terkait jumlah pinjaman dan lama tenor yang diberikan.

Perlu diketahui, pinjaman di BSI anti riba mengingat BSI memiliki slogan syariah.

BACA JUGA: Yamaha Jupiter Z1 2024 Resmi Dirilis, Ada 4 Warna, Bodi Sporty Harga Cuma Segini

Pembayaran bunga 6 persen diganti metode akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.

Akad Ijarah, memungkinkan adanya kesepakatan antara peminjam dan penghutang dengan adanya penambahan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak di awal transaksi.

Berbeda dengan Murabahah, berupa perjanjian pemindahan barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa di akhir transaksi.

Sementara MMQ, menetapkan aturan terkait kerjasama tersebut dengan pengurangan terhadap hak milik satu pihak yang dialihkan pada penambahan kepemilikan hak lainnya.

Secara garis besar, KUR BSI 2023 tetap menetapkan aturan bunga.

BACA JUGA:Thailand dan Vietnam Rilis Motor Skutik Berbodi Bohai, Mesin 150 CC Fitur Maksimal

Hanya beda namanya saja, terkait nominal akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ juga diakumulasikan sesuai kesepakatan awal yaitu 6 persen.

Dalam Islam, penggunaan akad tersebut bernilai halal dan menghindari perilaku riba secara umum karena adanya perjanjian tertulis dalam proses jual beli terkait. (red)

 

 

Sumber: