Tiba-tiba Dapat Transfer Dana dari Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan Langkah Berikut Ini

Tiba-tiba Dapat Transfer Dana dari Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan Langkah Berikut Ini

Cara mengatasi ketika mendapat transfer uang dari pinjol ilegal-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Peristiwa tiba-tiba mendapatkan transfer dana masuk dari pinjaman online (pinjol) sudah menjadi hal biasa.

Hanya saja, hal ini tentu membuat sebagian orang menjadi panik. Sebab, mereka sadar akan akibat dari melakukan pinjaman dana melalui pinjol.

Jika anda mengalami hal seperti, disarankan untuk tidak melakukan tindakan yang justru merugikan anda.

BACA JUGA:OJK Perkuat Regulasi Pinjol 2024, Waktu Penagihan, Bunga dan Denda Diatur Ketat

Lakukan langkah-langkah berikut ini agar Anda aman akan tindakan pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

Berikut tips ketika mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal yang sebenarnya tidak pernah Anda ajukan.

1. Laporkan ke Bank terkait Transfer Dana dari Pinjol Ilegal

Apabila Anda menemukan transfer dana tanpa sepengetahuan dari pinjol ilegal, segera laporkan ke bank terkait.

BACA JUGA:Daftar Pinjol dengan Bunga di Bawah 1 Persen per Bulan, Legal dan Diawasi OJK

Jelaskan kepada mereka bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak mengetahui sumber transfer dana tersebut.

Penting untuk tidak menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda.

2. Kumpulkan Bukti Kesalahan Transfer

Kumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan. Anda juga dapat meminta cetak rekening dari bank sebagai bukti konkrit.

Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin kuat posisi Anda dalam menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:Cicilan Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar, Emang Boleh?

3. Laporkan ke Kepolisian dan Bank Tentang Transfer Dana Ilegal

Ajukan laporan ke polisi dan minta surat tanda terima sebagai bukti. Setelah itu, laporkan kejadian ini kepada pihak bank.

Sampaikan permintaan untuk penahanan dana dan pemblokiran rekening pengirim guna mencegah penarikan lebih lanjut. Proses hukum ini krusial untuk melindungi keuangan Anda.

4. Beri Penjelasan pada Debt Collector

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Legal per Oktober 2023

Apabila Anda dihubungi oleh debt collector terkait masalah ini, sampaikan dengan jelas bahwa Anda tidak pernah melakukan pinjaman dan telah melaporkan ke bank.

Pastikan untuk menyimpan bukti laporan polisi dan segala komunikasi dengan bank sebagai referensi.

5. Laporkan ke OJK terkait Teror dan Ancaman

Jika Anda menghadapi teror atau ancaman terkait masalah ini, segera laporkan ke OJK melalui saluran yang tersedia.

Sumber: