OJK Perkuat Regulasi Pinjol 2024, Waktu Penagihan, Bunga dan Denda Diatur Ketat
Aturan Pinjol 2024-istimewa-freepik.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabarnya akan semakin memperkuat regulasi terkait pinjaman online alias pinjol di tahun 2024.
OJK sendiri sudah menerbitkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023. Namun di tahun 2024, terdapat peningkatan peraturan terbaru terkait pinjol di Indonesia.
Hal ini menandakan ketatnya pengawasan lembaga tersebut terhadap industri keuangan yang kerap membuat resah masyarakat yang menjadi nasabahnya.
BACA JUGA:Daftar Pinjol dengan Bunga di Bawah 1 Persen per Bulan, Legal dan Diawasi OJK
Aturan terbaru ini mencakup beberapa poin penting yang mulai berlaku pada tahun 2024:
1. Pengaturan Bunga dan Biaya
Pemerintah menetapkan batasan bunga pinjaman online antara 0,1% hingga 0,3% per hari, dengan tujuan melindungi konsumen dari beban bunga yang berlebihan.
2. Denda Keterlambatan
OJK menetapkan denda keterlambatan sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari bagi debitur, dengan penurunan bertahap dalam beberapa tahun ke depan, untuk mendorong kebijakan penagihan yang lebih bijaksana.
BACA JUGA:Cicilan Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar, Emang Boleh?
3. Batasan Jumlah Peminjaman
Debitur hanya diizinkan meminjam dari maksimal tiga pinjol, sebagai langkah pencegahan agar konsumen tidak terjebak dalam pinjaman berlebihan.
4. Waktu Penagihan Terbatas
OJK mengatur waktu penagihan maksimal hingga pukul 20.00 setempat, untuk melindungi konsumen dari penagihan yang mengganggu kehidupan pribadi.
5. Perketatan Aturan Penagihan
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Tidak Disalahgunakan
OJK melarang penggunaan ancaman, intimidasi, atau unsur negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan, guna menciptakan lingkungan penagihan yang adil dan etis.
6. Kontak Darurat yang Tidak untuk Penagihan
Kontak darurat yang diberikan oleh debitur tidak boleh digunakan untuk keperluan penagihan. Kontak ini hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, dengan persetujuan pemilik data.
7. Kewajiban Asuransi
Penyelenggara P2P lending diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, mengalihkan risiko pendanaan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
BACA JUGA:Meski Menunggak, Nasabah Pinjol Ini Aman Dari DC, Ini Alasannya
Melalui peraturan terbaru ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.
Sumber: