Dinas PMD Bengkulu Selatan Dalami Kasus Selingkuh Ketua BPD Gindo Suli

Dinas PMD Bengkulu Selatan Dalami Kasus Selingkuh Ketua BPD Gindo Suli

Rapat penyelesaian kasus selingkuh Ketua BPD Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Selasa, 16 April 2024-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten BENGKULU SELATAN, Bengkulu langsung merespon perihal kasus dugaan perselingkuhan Ketua BPD Gindo Suli, Kecamatan Bung mas, berinisial Ru.

Ru diduga kuat menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial Fi, yang berstatus istri orang.

BACA JUGA:Oknum Ketua BPD di Bengkulu Selatan Ini Bikin Malu! Kapolsek, Danramil, dan 4 Kades Akhirnya Turun Tangan

Fi sendiri merupakan warga Kabupaten Kaur, Bengkulu. Diduga kuat, hubunga terlarang keduanya sudah terjalin cukuplama.

Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, MH sendir mengaku, belum mendapat laporan resmi terkait Ketua BPD Gindo Suli tersebut.

Namun, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan kabar tersebut.

BACA JUGA:Istri Anda Selingkuh? Begini Cara Mengetahuinya, 100 Persen Akurat

"Laporan resmi yang tertulis belum kami terima, baru informasi lisan saja. Tapi persoalan ini akan kami respon, kami akan turun ke desa tersebut untuk memastikan yang sebenarnya," pungkas Herman Sunarya.

Diketahaui, prilaku tidak terpuji dilakukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial Ru.

Ia menjalin hubungan gelap atau berselingkuh dengan seorang wanita bersuami berinisial Fi.

BACA JUGA:Pria Wajib Tahu! Ini 5 Tanda Istri Orang Mau Diajak Selingkuh

Atas perbuatannya tersebut, sang Ketua BPD mendapat sanksi. Sesuai kesepakatan musyawarah kedua belah pihak yang difasilitasi Pemerintah Desa Gindo Suli hari Selasa, 16 April 2024 lalu.

Ketua BPD membayar denda sebesar Rp15 juta. Permintaan tersebut sesuai yang disampaikan pihak Fi, wanita selingkuhannya. Ketua BPD pun bersedia membayar denda tersebut.

Setelah denda tersebut dibayar, pihak wanita selingkuhan Ketua BPD bersedia memaafkan dan tidak akan menuntut persoalan tersebut ke ranah hukum. Sang Ketua BPD pun akhir bernapas lega.

BACA JUGA:Ciri-ciri Fisik Wanita yang Suka Selingkuh, Cara Bicara Memang Sudah Beda

Kades Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas, Harianto mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak. Terkait pemberian sanksi kepada Ketua BPD, kades mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan.

"Saya tidak bisa komentar banyak soal ini, takutnya nanti fakta berbalik, seolah-olah kami yang menggiring. Kami (pemerintah desa) hanya menindaklanjuti hasil musyawarah BPD, dan itu sudah kami lakukan," ujar Kades yang juga pernah menjabat Ketua BPD Gindo Suli ini. (yoh)

Sumber: