KPU Bengkulu Selatan Rekrut Ulang PPK dan PPS di Pilkada 2024, Panwascam? Ini Kata Bawaslu
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Meski masa jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 baru berakhir 4 April lalu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU SELATAN memastikan rekrutmen ulang terhadap kedua badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, penerimaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK dibuka pada 23 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPK Pilkada Serentak 2024 Dibuka 23 April, PPS 2 Mei, Berikut Jadwal Lengkapnya!
Lantas bagaimana dengan Panwascam yang sejatinya sudah lebih dahulu dibentuk dibandingkan PPK dan PPS?
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat SPd yang dihubungi Raselnews.com Ahad, 21 April 2024 sore menegaskan jika sampai saat sore ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis atau jukni perihal rekrutmen Panwascam.
BACA JUGA:SAH! Seleksi PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Terbuka
"Apakah rekrut ulang atau hanya evaluasi, kami belum tahu pasti. Masih menunggu aturan dari Bawaslu (RI). Tapi mungkin besok (Senin, 22 April 2024) sudah ada petunjuk. Dan memang, panwascam ini sudah harus terbentuk sebelum PPK," ujar Arif.
Diketahui, kebutuhan badan adhoc Bawaslu dan KPU di Pilkada serentak tidak mengalami perubahan. Jumlah total kebutuhan PPK sebanyak 55 orang atau 5 orang kecamatan.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tak Libatkan Tenaga Honorer di Pilkada Serentak 2024, Kok Gitu?
Sementara PPS sebanyak 474 orang atau 3 orang per desa/kelurahan. Sedangkan kebutuhan Panwascam lebih sedikit yakni 33 orang atau 3 orang per kecamatan, sementara pengawas desa/kelurahan hanya 1 orang setiap desa/kelurahan se Kabupaten BS. (and)
Sumber: