Kabar Baik! KPU Bengkulu Selatan Buka Lowongan Kerja, Gaji 1,5 Juta Per Bulan, Usia 17 Tahun Boleh Daftar

Kabar Baik! KPU Bengkulu Selatan Buka Lowongan Kerja, Gaji 1,5 Juta Per Bulan, Usia 17 Tahun Boleh Daftar

Staf Sekretariat KPU Bengkulu Selatan melayani pendaftar-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 Bikin Iri, KPPS dan Linmas Gigit Jari

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik 1 lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

BACA JUGA:Juknis Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Bikin Kecewa, Panwascam Pemilu 2024 Berpeluang Besar Duduk Kembali

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BACA JUGA:Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi Tak Bisa Maju Pilkada? Simak Penjelasan KPU

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

12. Sehat Rohani

e. Surat keterangan sehat jasmani di keluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula dan kolesterol

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

h. Surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun;

BACA JUGA:Cara Daftar dan Unggah Dokumen PPK dan PPS Melalui SIAKBA KPU, Mudah dan Cepat!

i.  surat pernyatan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PP digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PP yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Dokumen fisik tetap diserahkan ke KPU Bengkulu Selatan. Paling lambat sebelum tes tertulis sudah diserahkan," imbau Mafahir. (and)

Sumber: