Juknis Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Bikin Kecewa, Panwascam Pemilu 2024 Berpeluang Besar Duduk Kembali

Juknis Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Bikin Kecewa, Panwascam Pemilu 2024 Berpeluang Besar Duduk Kembali

Juknis Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu RI akhirnya merilis keputusan Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.

Hanya saja, keputusan yang mengatur mekanisme rekrutmen panwascam membuat kecewa bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di lembaga Bawaslu ini.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi Tak Bisa Maju Pilkada? Simak Penjelasan KPU

Bagaimana tidak, dalam rekrutmen Panwascam ini, Bawaslu lebih mengendepankan evaluasi terhadap Panwascam yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu, yang dalam keputusan disebut peserta existing.

Artinya, mereka yang menjadi Panwascam di Pemilu 2024 berpeluang duduk kembali selagi masih memenuhi syarat (MS).

Jika peserta existing di salah satu kecamatan ini dinyatakan tak lagi memenuhi syarat (TMS), barulah pendaftaran baru dibuka. Itupun hanya berlaku pada kecamatan tersebut. 

"Berdasarkan juknis, pertama ini kami menerima dulu pendaftaran untuk existing untuk kemudian dievaluasi guna mengetahui apakah masih memenuhi syarat atau tidak. " ujar Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, kepada Raselnews.com Selasa, 23 April 2023.

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Meski berpeluang duduk, namun peserta existing tetap diminta menyerahkan berkas adminitrasi yang dimulai hari ini atau Selasa 23 April 2023 hingga 27 April.

Jika tidak menyerahkan berkas, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TMS serta tidak bisa lagi mendaftar untuk menjadi peserta baru.

Dijelaskan Sahran, dalam Keputusan Bawaslu tersebut disebutkan bahwa peserta seleksi Panwascam di Pilkada 2024 terdiri 2 kategori.

BACA JUGA:Cara Daftar dan Unggah Dokumen PPK dan PPS Melalui SIAKBA KPU, Mudah dan Cepat!

Pertama, peserta existing atau peserta yang berasal dari anggota Panwascam yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Peserta kedua, peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwascam pada Pemilu Tahun 2024.

Sumber: