CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan tes wawancara calon anggota panwascam pemilu 2024, Rabu (19/10/2022)-andri irawan-raselnews.com
j. Pokja menuangkan pelaksanaan tes tertulis ke dalam Berita Acara (Lampiran XIX)
k. Bawaslu Provinsi melakukan perekapan nama dan nilai dari peserta tes tertulis dan menyampaikannya kepada Bawaslu.
BACA JUGA:5 Tanda Paru-paru Dalam Kondisi Bahaya, Segera Konsultasi ke Dokter
l. Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik ( email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan.
m. Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan.
n. Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno penetapan nama 2 (dua) kali kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan.
BACA JUGA:Harga Jimny 3 Pintu Mei 2024, Mobil SUV dengan Interior Layaknya Kokpit Pesawat
o. Daftar nama 2 (dua) kali kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf n merupakan peserta pendaftar baru yang memiliki peringkat tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
p. Pokja mengumumkan daftar nama 2 (dua) kali kebutuhan anggota Panwaslu Kecamatan yang lolos berdasarkan abjad
6. Pelaksanaan Tes Wawancara bagi Peserta Pendaftar Baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan wawancara dan penilaian terhadap peserta;
b. Peserta tes wawancara wajib mengisi daftar hadir
BACA JUGA:KPU Beri Ruang Caleg Terpilih Maju Pilkada, Kalau Kalah Bisa Dilantik Susulan
c. Penilaian Tes Wawancara menggunakan simulasi penilaian sebagaimana Lampiran XXIV dengan menyesuaikan kebutuhan dilapangan
d. Presentasi oleh calon Panwaslu Kecamatan mengenai visi-misi dan motivasi menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.
Sumber: