CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru

CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan tes wawancara calon anggota panwascam pemilu 2024, Rabu (19/10/2022)-andri irawan-raselnews.com

e. Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan, tata kelola Pemilihan inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat.

BACA JUGA: Tinggi Kolagen! Ini 7 Manfaat Makan Ceker Ayam Bagi Kesehatan, No 1 Bikin Wanita Senang

f. Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan secara bersama-sama atau minimal dihadiri oleh dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang direkam secara audio visual dan tercatat dalam Berita Acara (BA) Pleno Hasil wawancara. Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak berkesempatan hadir secara luring maka dapat melaksanakan wawancara secara daring, atau dengan alasan tertentu, dapat
menitipkan pertanyaan wawancara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.

g. Materi tanya jawab juga berupa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi bahwa calon anggota Panwaslu
Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan, dengan penjelasan sebagai berikut:

BACA JUGA:Beijing Auto Rilis Mobil Listrik, Harga Mulai Rp 224 Juta, Impian Para Milineal Nih

1) Perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan;

2) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Pengawas TPS;

3) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;

4) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN atau KPPS; dan

BACA JUGA:Tes Wawancara Calon PPK Pilkada Bengkulu Selatan Digelar di Hotel, Pahami Teknisnya

5) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

7. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dan tes wawancara Peserta Pendaftar Baru sesuai format terlampir dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi.

8. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan nilai tes wawancara dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk Peserta Pendaftar Baru

BACA JUGA:Honda Resmi Luncurkan Honda GTR 150 Terbaru, Pesaing Berat Bagi Yamaha MX King!

9. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Sumber: