CATAT! Ini Materi dan Ketentuan Tes Tertulis dan Wawancara Panwascam Pilkada 2024 untuk Peserta Baru
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan tes wawancara calon anggota panwascam pemilu 2024, Rabu (19/10/2022)-andri irawan-raselnews.com
e. Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan, tata kelola Pemilihan inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat.
BACA JUGA: Tinggi Kolagen! Ini 7 Manfaat Makan Ceker Ayam Bagi Kesehatan, No 1 Bikin Wanita Senang
f. Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan secara bersama-sama atau minimal dihadiri oleh dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang direkam secara audio visual dan tercatat dalam Berita Acara (BA) Pleno Hasil wawancara. Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak berkesempatan hadir secara luring maka dapat melaksanakan wawancara secara daring, atau dengan alasan tertentu, dapat
menitipkan pertanyaan wawancara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
g. Materi tanya jawab juga berupa pertanyaan untuk mendapatkan klarifikasi bahwa calon anggota Panwaslu
Kecamatan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan, dengan penjelasan sebagai berikut:
BACA JUGA:Beijing Auto Rilis Mobil Listrik, Harga Mulai Rp 224 Juta, Impian Para Milineal Nih
1) Perkawinan antara sesama anggota Panwaslu Kecamatan;
2) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), atau Panwaslu LN dan Pengawas TPS;
3) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN atau KPPS; dan
BACA JUGA:Tes Wawancara Calon PPK Pilkada Bengkulu Selatan Digelar di Hotel, Pahami Teknisnya
5) Perkawinan antara anggota Panwaslu Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
7. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dan tes wawancara Peserta Pendaftar Baru sesuai format terlampir dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi.
8. Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan nilai tes wawancara dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk Peserta Pendaftar Baru
BACA JUGA:Honda Resmi Luncurkan Honda GTR 150 Terbaru, Pesaing Berat Bagi Yamaha MX King!
9. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Sumber: