MenPAN-RB: Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, DPR Sebut Ada 2 Syarat

MenPAN-RB, Abdulllah Azwar Anas-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Pengangkatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menuntaskan masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023.
Berdasarkan undang-undang tersebut, penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yunimard Girsang menyatakan semua tenaga honorer, tanpa terkecuali, akan diangkat menjadi PPPK, asalkan memenuhi dua syarat yakni telah menjadi honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus dan lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Persyaratan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023 Pasal 66, yang menyebutkan bahwa penataan tenaga honorer dilakukan melalui verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Nantinya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK melalui rekrutmen CASN 2024.
Oleh karena itu, tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan harus mengikuti seleksi CASN pada tahun 2024.
Abdullah Azwar Anas, selaku Menpan RB, menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi CASN 2024 akan berlangsung sekitar bulan Juni atau Juli.
BACA JUGA:MenPAN-RB: Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Dibuka Juni, 9 Sekolah Kedinasan Buka 3.445 Formasi
Seleksi CASN 2024 dilakukan setelah instansi menerima surat keputusan Menpan RB tentang penetapan kebutuhan formasi atau formasi pegawai ASN.
Tenaga honorer yang memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut tanpa terputus dan terdaftar dalam data BKN akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024. (man)
Sumber: