Apa Tugas dan Kewajiban Pengawas Kelurahan Desa? Berikut Kisi-kisi Soal Wawancara Pengawas Desa Pilkada 2024
Calon Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 saat mendaftar -andri irawan-raselnews.com
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Berlaku se Indonesia
3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
BACA JUGA:Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 158, Berkas Kirim ke Sini
C. Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Dalam Pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib:
1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
3. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat
Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
BACA JUGA:Ini Daftar Nama PPK Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Terpilih, Besok Dilantik
4. menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
Sumber: