Kasus Penganiayaan Murid SD di Bengkulu Selatan Segera Dilimpahkan, Ini Ancaman Tersangka
Dh alias Pa, warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Bengkulu Selatan, tersangka penganiayaan murid SD -sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Usai dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang murid sekolah dasar (SD), Dh alias Pa (39), warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan langsung ditahan.
Pria yang sehari-hari sebagai penjaga sekolah ini harus menginap di Hotel Prodeo alias gratis sejak 7 Juni 2024, pasca dugaan penganiayaan yang terjadi pada 30 April 2024.
BACA JUGA:TERLALU! Ini Pengakuan Penjaga Sekolah, Tersangka Penganiayaan Murid SD di Bengkulu Selatan
Penyidikpun terus merampungkan perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.
"Saat ini masih kita lengkapi berkas perkaranya, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, secepatnya kita proses dan kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo/
Semantara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenai Pasal 80 Junto Pasal 76C tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Penjaga Sekolah yang Aniaya Murid SD di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
Selain itu dari informasi yang diterima, saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Palembang untuk mendapatkan penanganan medis lantaran mengalami gangguan pernapasan pasca diduga dianiaya oleh tersangka.
Tersangka Pa dibekuk pada 7 Juni 2024 malam atau sekitar pukul 19.03 WIB saat berada di rumahnya. Pa menjadi tersangka penganiayaan seorang murid SD kelas IV di Bengkulu Selatan berinisial MF.
Penganiayaan itu berakibat fatal. Korban harus dirujuk ke Palembang setelah ditendang dan ditendang.
Padahal saat itu, korban hendak meminta maaf lantaran bola yang ditendangnya mengenai kaca rumah milik tersangka. Tak terima anaknya diperlakukan secara sadis, orangtua korban melaporkan penjaga sekolah tersebut ke Polres Bengkulu Selatan. (cw1)
Sumber: