Lapak Pedagang Sesaki Pantai Pasar Bawah, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Angkat Tangan, Ini Alasannya

Lapak Pedagang Sesaki Pantai Pasar Bawah, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Angkat Tangan, Ini Alasannya

Objek Wisata Pasar Bawah Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pantai Pasar Bawah menjadi salah satu objek wisata andalan Kabupaten BENGKULU SELATAN.

Selain lokasinya yang sangat mudah terjangkau yakni pusat keramaian, pantai satu ini menjadi destinasi bagi warga yang sekedar ingin menikmati deburan ombak hingga wisata memancing.

Namun sayang, banyaknya lapak pedagang membuat pengunjung tak memiliki tempat untuk duduk bersantai bersama keluarga dengan nyaman ataupun berolahraga misalnya bersepeda.

BACA JUGA:Pondok Pedagang di Pantai Pasar Bawah Sering Jadi Tempat Mesum, Masyarakat Resa, Satpol PP Segera Bertindak

Saat ini, lapak pedagang bukan hanya memenuhi rindangnya pohon cemara, namun sudah menyesaki beton pemecah ombak.

Yang lebih parah, beberapa oknum pedagang tak juga menjaga kebersihan. Beberapa kelapa muda yang habis diminum pengujung dibuang begitu saja di pinggir pantai.

Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan saat ini hanya pasrah dan angkat tangan alias belum dapat berbuat banyak. Hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang mana mengatur  tata kelola destinasi pariwisata tersebut masih diusulkan dan kemungkinan akan rampung tahun depan.

BACA JUGA:Nelayan Bengkulu Selatan dapat Angin Segar, Tempat Pelelangan Ikan Pasar Bawah Direhab, Anggaran Rp720 Juta

Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Tiara kauri menyebut, dalam Perda itu nantinya akan mengatur seluruh tata kelola di kawasan pantai Pasar Bawah, mulai dari pembagian kawasan per kapling hingga retribusi parkir.

“Di Perda itu nantinya terdapat turunan-turunan seperti pembagian kawasan sampai retribusi parkir. Itu nantinya akan dibagi per zona,” tegas Tiara.

Sementara itu, dalam beberapa tahun ini pihaknya hanya memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang, sebagai bentuk penertiban di kawasan pantai Pasar Bawah tersebut.

BACA JUGA:Tarif Parkir Mobil Rp3 Ribu Ditarik Rp10 Ribu, Polisi Dalami Dugaan Pungli Parkir Pantai Pasar Bawah

“Akan tetapi, untuk penertiban itu tetap kita lakukan, sementara memang belum bisa dilakukan penertiban sesuai aturan resmi yang mengaturnya,” demikian Tiara. (cw1)

Sumber: