Ingat! Sebelum Menikah Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin, Berikut Jenisnya

Ingat! Sebelum Menikah Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin, Berikut Jenisnya

daftar vaksin untuk calon pengantin-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Beberapa vaksin disarankan diberikan kepada pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Vaksin diberikan untuk menghindari penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui hubungan seksual.

Pemberian vaksin sebelum menikah terutama dianjurkan untuk calon pengantin wanita, meski calon pengantin pria juga dianjurkan untuk mendapatkan vaksin tertentu.

BACA JUGA:Meski Tersepi di Indonesia, Potensi Wisata Kabupaten Kota Ini Tenang dan Indah, Cocok untuk Pengantin Baru Nih

Lalu, apa saja jenis vaksin yang perlu didapatkan sebelum menikah?

Jenis Vaksin Sebelum Menikah untuk Wanita

Sebelum menikah, calon mempelai wanita disarankan menjalani screening kesehatan untuk menghindari risiko infeksi tertentu.

Berikut adalah beberapa jenis vaksin yang harus didapatkan oleh calon pengantin wanita:

1. Vaksin Human Papillomavirus (HPV)

Vaksin HPV diberikan melalui program imunisasi untuk melindungi wanita dari infeksi human papillomavirus.

BACA JUGA:Nyesek! Usai Menikah, Pengantin di Jambi Ini Langsung Berpisah, Sang Suami Ternyata...

Vaksin ini membantu mencegah kanker serviks dan penularan HPV.

Vaksin HPV sebaiknya diberikan sebelum hubungan seksual pertama karena tidak boleh diberikan saat hamil atau jika sedang mengalami penyakit berat.

2. Vaksin DPT dan Vaksin TT

Vaksin DPT melindungi dari difteri, batuk pertusis, dan tetanus, dan juga wajib diberikan pada bayi usia 2 hingga 18 bulan.

Vaksin tetanus (TT) khusus diberikan kepada yang belum mendapatkan vaksinasi DPT lengkap untuk menghindari infeksi tetanus saat hubungan seksual dan infeksi saat melahirkan dalam kondisi tidak steril.

BACA JUGA:Viral! Pengantin Pria di Polman Kabur H-3 Pernikahan, Pesta Tetap Dilaksanakan

3. Vaksin MMR

Sumber: