Aturan Pencairan PKH BPNT Terbaru! Cairkan Bantuan Rp3,3 Juta Sekaligus, Setahun Capai 13 Juta Lebih

Aturan Pencairan PKH BPNT Terbaru! Cairkan Bantuan Rp3,3 Juta Sekaligus, Setahun Capai 13 Juta Lebih

Aturan Penerima BANSOS Kreteria penerima Terbarusosial -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Info Bansos

RASELNEWS.COM - Aturan Pada tahap pencairan BPNT dan PKH terbaru, Kementerian Sosial telah membuat Aturan yang lebih bijaksana bagi para penerima bantuan.

Aturan ini mulai diterapkan pada pencairan BPNT dan PKH tahap 4 menggunakan kartu KKS dan PKH tahap 3 melalui PT Pos Indonesia.

Bagi KPM yang keluarganya memenuhi kriteria baru, akan diberikan bantuan sebesar Rp3,3 juta per triwulan.

BACA JUGA:Polsek Pino Raya dan Polsek Pino Bagikan 250 Paket Bansos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, yang menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberikan bantuan dan rehabilitasi sosial serta jaminan hari tua bagi keluarga penerima manfaat.

Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan PKH terbaru:

BACA JUGA:Horeee, Ada 5 Bansos yang Disalurkan di Januari 2024

1. Ibu Hamil: Hanya sampai kehamilan pertama dan kedua.

2. Balita atau Anak Prasekolah: Berusia di bawah 6 tahun dan hanya berlaku untuk anak kesatu dan kedua.

3. Anak Sekolah: SD, SMP, dan SMA.

4. Lansia: Di atas 60 tahun.

5. Disabilitas Berat.

BACA JUGA:Kemensos: Bansos PKH dan BPNT yang Tak Diambil Hingga 31 Desember 2023 Diblokir dan Dihentikan

6. Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat: Kategori terbaru yang mendapat hak istimewa untuk bantuan sosial, meliputi hak atas kesehatan, sandang pangan yang layak, ekonomi, pendidikan, dan perumahan.

Korban pelanggaran HAM berat yang tercatat dalam kartu keluarga dan telah diverifikasi oleh Komnas HAM pada tahun 2023, sedikitnya ada 7.000 korban yang telah diverifikasi dan diberikan surat keterangan.

BACA JUGA:Bonus Akhir Tahun! 4 Bansos Cair Desember 2023 Lewat KKS dan PT Pos

Bagi yang belum terdata, Komnas HAM siap memfasilitasi verifikasi untuk memberikan surat keterangan sebagai rekomendasi penerima bantuan sosial.

Jenis korban pelanggaran HAM berat yang menerima bantuan sosial ini mencakup 12 peristiwa yang diakui oleh Presiden Joko Widodo:

Sumber: info bansos