Sri Mulyani: 4 Kategori Honorer Ini Dapat Gaji Pokok, Segini Besarannya per Provinsi

Sri Mulyani: 4 Kategori Honorer Ini Dapat Gaji Pokok, Segini Besarannya per Provinsi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Selama menjadi tenaga non-ASN, pemerintah selalu memperhatikan para honorer dalam hal penggajian.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, perhatian pemerintah untuk para tenaga honorer adalah memberikan gaji pokok dengan besaran yang berbeda setiap provinsi.

Namun, tidak semua honorer yang bekerja pada instansi pemerintah berhak mendapatkan gaji pokok.

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Dibekuk, Dugaan Pencabulan Siswi SMP

Hanya terdapat 4 kategori honorer yang berhak mendapatkan gaji pokok sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani, yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Keempat kategori honorer ini disebut dengan PPNPN, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri.

Besaran gaji pokok bagi keempat kategori honorer ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang ditetapkan berdasarkan provinsi masing-masing.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Ini Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Lengkapi Syaratnya

Berikut adalah rincian gaji pokok petugas kebersihan dan pramubakti berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023:

- Aceh: Rp3.600.000

- Sumatera Utara: Rp2.952.000

- Riau: Rp3.401.000

- Kepulauan Riau: Rp3.622.000

- Jambi: Rp3.810.000

- Sumatera Barat: Rp2.919.000

BACA JUGA:MenPAN-RB: Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, DPR Sebut Ada 2 Syarat

Sumber: