Masa Kerja PPPK Bukan 5 Tahun, Ini Aturan Sebenarnya dari Presiden Jokowi Menurut Undang-undang
Masa Kerja PPPK menurut Undang-undang -Istimewa-IST, Dokomen
- 60 tahun bagi pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama
Itulah batas usia pensiun para PPPK sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yang sah, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. (man)
Sumber: