Tertipu Bisnis Batu Bara, Warga Bengkulu Merugi Ratusan Juta, 2 Pria Diamankan Polisi

Tertipu Bisnis Batu Bara, Warga Bengkulu Merugi Ratusan Juta, 2 Pria Diamankan Polisi

Polda Bengkulu mengamankan 2 pria terduga penipuan modus bisnis batu bara--rbtv.disway.id

RASELNEWS.COM - Tergiur dengan keuntungan bisnis batu bara, Merry Susanti, warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu justru mengalami kerugian hingga ratusan juta. 

Total kerugian yang dialami wanita ini mencapai Rp 377 juta. Atas dasar laporan korban, Polda Bengkulu berhasil meringkus 2 terduga penipuan modus bisnis batu bara itu.

Mereka adalah DA dan AH, warga Kabupaten Bengkulu Utara. Dua pria ini diamankan personel Subdit Dua Harda Bangtah Dirreskrimum, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Kode BRIVA, Begini Cara Mengantisipasinya

BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok DANA Kaget, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Saldo DANA mu Berkurang

AKBP Novi Ari Andrian selaku Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Novi Ari Andrian menegaskan jika dua terlapor masih menjalani pemeriksaan.

Bahkan DA dan AH ini mengakui perbuatannya.

Dilansir rbtv.disway.id, modus terlapor DA dan AH yakni mengajak korban berbisnis Batu Bara di Desa Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, Sumsel dengan perjanjian keuntungan dibagi dua.

Agar pelapor yakin, 2 terlapor pelapor ke lokasi pertambangan batu bara. Anehnya, terlapor melarang pelapor mengambil kegiatan pertambangan baik foto ataupun sejenisnya.
 
Pelaporpun tergiur dan menyerhakan uang Rp 377 juta sebagai modal operasional bisnis batu bara tersebut.

BACA JUGA:Waspada! 7 Modus Penipuan di Mesin ATM, Begini Tips Aman Transaksi di ATM

BACA JUGA:Mau Bisnis Jual Beli HP di Facebook? Waspada, Simak Tips agar Terhindar dari Penipuan

Hanya saja,, sejak awal perjanjian yakni Mei 2023 hingga bulan Februari 2024, terlapor tak kunjung memberikan keuntungan kepada pelapor hingga melaporkan hal itu ke Polda Bengkulu.

Selain terlapor, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti setor tunai dan dua lembar surat perjanjian kerjasama bisni baru batu tertanggal 16 Mei 2023.

Sumber: