TPG Triwulan 3 Akan Ditransfer! Berikut Besaran TPG Guru PNS Sertifikasi, PPPK dan Non ASN Sertifikasi
TPG Triulan III Akan Ditransfer! Berikut Besaran TPG Guru PNS Sertifikasi, PPPK dan Non ASN Sertifikasi! -Istimewa-IST, Dokomen
BACA JUGA:CEK REKENING! Tamsil Guru Non Sertifikasi Triwulan 1 2023 di Bengkulu Selatan Cair, TPG???
Sementara untuk guru sertifikasi berstatus PPPK, mengacu pada besaran gaji pokok yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
A. Nominal TPG Triwulan 3 Tahun 2024 bagi Guru Sertifikasi PNS
Guru Sertifikasi PNS rata-rata diampu oleh PNS Golongan III dengan besaran gaji pokok sebagai berikut:
- Gaji Pokok PNS Golongan IIIa sebesar : Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Gaji Pokok PNS Golongan IIIb sebesar : Rp2.903.600 - Rp4.768.800
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Pemprov Riau Terima Kuota Ribuan Kuota, Simak Rinciannya
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024! Kemenkumham Buka Formasi CPNS dan PPPK Lulusan SMA
- Gaji Pokok PNS Golongan IIIc sebesar : Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Gaji Pokok PNS Golongan IIId: sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Nominal tersebut akan diberikan secara akumulasi sebanyak 3 bulan atau 3 kali lipat gaji pokok.
B. Nominal TPG Triwulan III Tahun 2024 bagi Guru Sertifikasi PPPK
TPG Trwulan III Akan Ditransfer! Berikut Besaran TPG Guru PNS Sertifikasi, PPPK dan Non ASN Sertifikasi
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Digelar Akhir Agustus, Simak Kisi-Kisi Materi dan Soal Tes CPNS 2024
BACA JUGA:Skema Baru Gaji Pensiunan PNS Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata MenPAN-RB
Guru Sertifikasi PPPK akan mendapat transfer dengan besaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Besaran tersebut mengacu pada gaji pokok yang diterima oleh PPPK Golongan IX.
Sama seperti PNS, guru sertifikasi PPPK juga mendapat transfer TPG Triwulan III Tahun 2024 sebanyak 3 kali lipat gaji pokok.
3. Guru Sertifikasi Non ASN
BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu
BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Bidang Ini, Mulai Rp 540 Ribu Hingga Rp 2 Jutaan
Bagi guru non ASN yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan telah terverifikasi sebagai penerima juga dapat memperoleh TPG.
Terbagi menjadi dua kelompok penerima, yakni Inpassing dan Non Inpassing (Penyetaraan Golongan).
Sumber: