UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor

UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor

UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Oleh Berbagai Faktor-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Sebagaimana amanat Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada akhir Oktober 2023.

Dengan disahkannya UU ASN tersebut, maka tenaga honorer dengan masa kerja dan usia tertentu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang resmi ditandatangani pada Oktober 2023, membawa angin segar tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi tenaga honorer.

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat utama dalam undang-undang tersebut.


UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Oleh Berbagai Faktor-Istimewa-IST, Dokomen

Dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 melalui pengangkatan menjadi PPPK.

BACA JUGA:Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya

Adapun tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun dan yang usianya mendekati masa pensiun memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus berpeluang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Honorer Belum Terdata di BKN Punya Peluang Besar! PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu???

Selain itu, tenaga honorer yang usianya mendekati masa pensiun juga menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Meski demikian, tenaga honorer tetap harus lolos verifikasi dan validasi data di BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.


UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Oleh Berbagai Faktor-Istimewa-IST, Dokomen

Sumber: