Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya

Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun Menurut Peraturan Pemerintah-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pemerintah telah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Pengangkatan ini merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, yang menurut UU ASN 2023 harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Honorer Belum Terdata di BKN Punya Peluang Besar! PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu???

Detail kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.

Namun, kebijakan mengenai pengangkatan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.


Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024: Pusat, Daerah, dan Sekolah Kedinasan! Catat Jadwal dan Syaratnya

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tidak Menjadi Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer, DPR Beri Solusi

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK didasarkan pada masa kerja dan usia mereka.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Honorer berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

BACA JUGA:Kabar Baik! MenPAN-RB Keluarkan SE Menjamin Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023

BACA JUGA:Duh, Tidak Semua Non ASN di Database BKN Lolos PPPK

3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Sumber: