Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat Khusus Honorer

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat Khusus Honorer

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka! BErikut Syarat Khusus Honorer!-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Pada bulan September ini, pendaftaran dan seleksi PPPK 2024 akan dibuka. Dikabarkan bahwa setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada tanggal 6 September, pendaftaran untuk tenaga honorer ini dimulai.

MenPANRB, Abdullah Aswar Anas, mengonfirmasi proses ini akan segera berlangsung setelah tanggal tersebut.

BACA JUGA:Banyak yang Berusia Lanjut, Penjaga Sekolah Honorer Berharap Lulus PPPK Tahun Ini

BACA JUGA:Bukan Sekedar Formalitas, Ini Tujuan KemenPAN-RB Gelar Seleksi PPPK

Sebelumnya, MenPANRB menegaskan jika dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Formasi PPPK disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Per tTanggal 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Di mana, formasi terbesar diperuntukkan khusus PPPK dengan jumlah 1.031.554.

Sementara itu formasi CPNS hanya 248.993 yang terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Bagi honorer, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:

1. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diperuntukkan bagi:

- Tenaga honorer K2.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun 2024: Penuntasan Honorer K2 dan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Tercecer

BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024, Jangan Sedih Ya

- Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Pegawai yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi tempat mereka bekerja saat ini.

3. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan melampirkan:

- Surat keterangan dari dokter yang menjelaskan derajat disabilitas.

Sumber: