ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024, Hindari 11 Pelanggaran Ini

ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024, Hindari 11 Pelanggaran Ini

Pelanggaran ASN di Pilkada-istimewa-raselnews.com

9. Jika pasangan suami/istri ASN ikut deklarasi atau kampanye tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

10. Melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat untuk mencalonkan diri tanpa status CLTN.

11. Mendukung calon perseorangan dengan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP.

Manfaat Netralitas bagi ASN:

1. Bagi Masyarakat:

Pelayanan publik menjadi lebih adil dan memuaskan.

BACA JUGA:SAH! KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024

BACA JUGA:35 Daerah Paslon Tunggal, Bawaslu Siapkan Aturan Jika Terjadi Pilkada Ulang

2. Bagi ASN:

Karir berkembang lebih baik berdasarkan integritas, kompetensi, dan kinerja.

3. Bagi Organisasi:

Target pemerintahan lebih mudah dicapai karena ASN fokus pada kinerja, bukan politik. Birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel.

Risiko Jika ASN Tidak Netral:

- Diskriminasi dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan: Honor KPPS Pilkada 2024 Tak Sama dengan Pemilu

BACA JUGA:SAH! DPT Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang, Berikut Sebaran Pemilih di 11 Kecamatan

- Terlalu banyak penunjukan politik pada jabatan birokrasi.

- Konflik kepentingan yang merusak profesionalisme ASN.

Dengan memahami pelanggaran-pelanggaran di atas, diharapkan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. (**)

Sumber: