Putusan Sengketa Reskan Effendi, Bawaslu Bengkulu Selatan Tegas!

Putusan Sengketa Reskan Effendi, Bawaslu Bengkulu Selatan Tegas!

Reskan Effendi (kiri) mendengarkan permohonan yang sedang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang ajudikasi di Bawaslu Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

KPU menegaskan masa berakhirnya bimbingan Reskan terhitung 25 Januari 2022. Merujuk tanggal penepatan paslon Pilkada 2024 yakni 22 September, maka masa tunggu Reskan sebagai mantan terpidana yang diancam pasal 112 UU Narkotika baru berjalan 2 tahun 8 bulan alias belum 5 tahun.

BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat

Sementara Reskan membantah keputusan KPU Bengkulu Selatan tersebut. Mantan Bupati Periode 2010-2015 mengaku keluar dari Rutan Kelas II Manna pada 23 Agustus 2019 atau sudah 5 tahun lebih menghirup udara bebas. (**)

Sumber: