Ada Ultraman di Pelantikan Anggota DPR RI, Ini Sosoknya!

Ada Ultraman di Pelantikan Anggota DPR RI, Ini Sosoknya!

Ada Ultraman di Pelantikan Anggota DPR, Ini Sosoknya-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Sosok pahlawan super yakni Ultraman hadir bikin heboh DPR RI. Bukan ingin menyelamatkan gedung wakil rakyat dari ancaman bahaya, Ultraman ini hadir untuk dilantik sebagai anggota DPR RI.

Adalah Jamaludin Malik, anggota DPR terpilih periode 2024-2029, tampil dengan cara yang unik. Saat pelantikan anggota DPR pada Selasa 1 Oktober 2024 ia mengenakan kostum karakter fiksi Jepang, Ultraman.

Jamaludin, politisi dari Partai Golkar, terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.

BACA JUGA:TEGAS! Komisi X DPR RI Usulkan Pengurangan Alokasi Dana TKDD untuk Daerah dengan Tingkat Perundungan Tinggi

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

Jamaludin menjelaskan alasannya mengenakan kostum tersebut, mengaitkannya dengan semangat melawan kejahatan. "Ultraman membasmi kejahatan," ujarnya.

Ternyata, Jamaludin sering mengenakan kostum Ultraman selama kampanye pemilihan legislatif.

Ia ingin mempertahankan gaya khasnya ini meskipun ia bersedia melepas kostumnya jika diminta oleh panitia. "Akan dicopot jika diminta," tambahnya.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Kritik MenPANRB Soal Belum Tuntasnya PP Manajemen ASN

Penampilan Jamaludin memang mencuri perhatian di antara anggota DPR lainnya, yang mayoritas menggunakan jas rapi untuk pria dan baju adat untuk wanita.

Sebanyak 580 anggota DPR yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilantik pada hari itu.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tidak Menjadi Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer, DPR Beri Solusi

BACA JUGA:Perilaku Anggota DPR Saat Rapat Ini Tak Patut Ditiru, Bikin Malu! Main Judol Hingga Nonton Film ++

Penetapan ini berdasarkan SK KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024, serta perubahan yang tercantum dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024. (**)

Sumber: