Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

Jelang Pendaftaran PPPK 2024! Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada Menpan-RB dan DPR RI! Semoga Terkabul-Istimewa-IST Dokumen

RASELNEWS.COM - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) meminta MenPANRB dan DPR RI untuk fokus bekerja.

Hingga kini, jadwal pendaftaran PPPK 2024 memang belum dipastikan, tetapi kabarnya akan segera diumumkan.

Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyatakan bahwa honorer meminta MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Komisi II DPR RI.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut 567 PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya, Satpol PP Tersenyum

Tututan tersebut agar segera menuntaskan masalah honorer serta menyelesaikan RPP Manajemen ASN sebelum pergantian pemerintahan.

Menurut Eko, ada kekhawatiran bahwa seleksi PPPK 2024 akan tertunda hingga pemerintahan baru terbentuk.
Oleh karena itu, honorer guru dan tendik mengajukan enam tuntutan berikut:

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?

BACA JUGA:MenPANRB Belum Optimalnya Usulan Formasi, Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan dan Anggaran Jadi Kendala

1. ASN PPPK, baik guru maupun tenaga kependidikan, harus berhak mendapatkan pensiun.

2. ASN PPPK, baik guru maupun tendik, harus dapat berkarir di jabatan struktural di Dinas Pendidikan.

3. Kesetaraan jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, S1, S2, S3) untuk guru dan tenaga kependidikan.

4. Pengangkatan honorer guru dan tendik yang sudah lama mengabdi di sekolah-sekolah.

BACA JUGA:Update Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Harap Bersiap!

BACA JUGA:Audit Longgar, Peluang Honorer Bodong Jadi PPPK 2024 Tetap Terbuka Lebar

5. Prioritas pengangkatan PPPK bagi honorer yang sudah terdata di database BKN.

Sumber: