UMP 2025 Akan Diumumkan 21 November, Serikat Pekerja Gelar Aksi Hari Ini

UMP 2025 Akan Diumumkan 21 November, Serikat Pekerja Gelar Aksi Hari Ini

UMP 2025 Akan Diumumkan 21 November, Serikat Pekerja Gelar Aksi Hari Ini-istimewa-disway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Oktober 2024.

"UMP harus ditetapkan paling lambat 21 November. Saat ini masih Oktober, jadi proses penetapannya masih berjalan," ujar Indah.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Indah juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah mengusulkan perubahan rumus perhitungan UMP, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Perubahan ini memunculkan perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan pekerja.

"Perwakilan Depenas mengusulkan batas maksimum alpha ditetapkan di angka 1, sementara pengusaha mengajukan usulan batas maksimal di 0,3," jelasnya.

Meski ada perbedaan pandangan, Indah optimistis Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mampu mencapai keputusan yang adil.

BACA JUGA:1 Paket Diupah Rp50 Ribu, Begini Modus Peredaran Sabu-sabu di Bengkulu Selatan

"Memang ada perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja, tetapi insyaallah Pak Menteri akan memberikan keputusan terbaik," tambahnya.

Sementara itu, serikat pekerja berencana melakukan aksi besar hari ini atau Kamis 24 Oktober 2024.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama Partai Buruh dan beberapa serikat Pekerja lainnya, akan menggerakkan sekitar 3.000 Buruh dari wilayah Jabodetabek untuk menyampaikan dua tuntutan utama.

BACA JUGA:Tok!!! Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah, Presiden KSPI: Perppu Ciptaker Merugikan Buruh

Pertama, mereka mendesak kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%.

Kedua, mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

"Kami mendesak pemerintah agar segera menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10%.

Kenaikan ini wajar mengingat dalam lima tahun terakhir, buruh tidak mendapatkan kenaikan signifikan.

BACA JUGA:Sah...Upah Minimum Tahun 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Bahkan dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah hanya 1,58%, sementara inflasi mencapai 2,8%, yang berarti buruh kehilangan daya beli sebesar 1,3% setiap bulannya," kata Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya. (**)

Sumber: