Catat! Segini Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Catat! Segini Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Mulai Desember 2024

Tarif pembuatan paspor per Desember 2024--freepik.com

RASELNEWS.COM - Tarif baru untuk pembuatan paspor akan mulai berlaku pada Desember 2024.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, dan akan efektif berlaku 60 hari setelah disahkan, yakni pada Desember 2024.

BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya

Alasan Penyesuaian Tarif

Tujuan penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama terkait pengurusan paspor yang sangat penting bagi warga negara Indonesia dalam bepergian ke luar negeri.

Dengan tarif baru ini, diharapkan layanan di kantor imigrasi menjadi lebih cepat dan nyaman. Selain itu, tarif ini juga mendukung peningkatan teknologi, seperti penggunaan paspor elektronik (e-paspor) yang lebih aman dan modern.

BACA JUGA:Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tak Perlu Lapor SPT Lagi, Berikut Aturannya

Rincian Tarif Baru

Paspor Biasa Non-Elektronik
        Berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu
        Berlaku 10 tahun: Rp 650 ribu

Paspor Elektronik (E-Paspor)
        Berlaku 5 tahun: Rp 650 ribu
        Berlaku 10 tahun: Rp 950 ribu

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Proses Cepat dan Mudah

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
        WNI: Rp 100 ribu
        WNA: Rp 150 ribu

Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi
        Rp 1 juta

Keunggulan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Dengan pilihan masa berlaku hingga 10 tahun, pemohon tidak perlu sering memperbarui paspor, yang tentunya menghemat waktu dan biaya dalam jangka panjang.

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Online Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat!

Selain itu, e-paspor menawarkan banyak manfaat, seperti kemudahan dalam perjalanan ke negara-negara yang menyediakan fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang e-paspor Indonesia.

Manfaat Paspor Elektronik

E-paspor lebih aman karena dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, membuatnya sulit untuk dipalsukan. Keamanan ini juga diharapkan meningkatkan kenyamanan dan perlindungan bagi pemegang paspor dalam perjalanannya.

BACA JUGA:Target Capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu Selatan Naik, Segini Nilainya

Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah berupaya memberikan layanan yang lebih efisien dan optimal. Pastikan kamu siap dengan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mengurus paspor baru! (**)

Sumber: