Panduan Lengkap Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB

Panduan Lengkap Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB

Skema Perankingan SKD CPNS 2024 agar Lolos ke SKB-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 sedang berlangsung. Tes ini akan terus berlanjut hingga 14 November 2024.

Bagi para pelamar, penting untuk memahami aturan dalam seleksi ini, khususnya ketentuan untuk lolos ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pada tahap kelulusan SKD, peserta tidak hanya harus mencapai nilai ambang batas, tetapi juga bersaing melalui sistem perankingan.

BACA JUGA:Kacau! Ada Peserta Tes SKD CPNS 2024 Ketahuan Bawa Jimat

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024 untuk Lolos ke SKB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, perankingan SKD dilakukan untuk menyaring peserta yang berhak mengikuti SKB.

Dalam skema ini, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi di antara mereka yang memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:Tips Mengelola Stres Selama Persiapan CPNS dan PPPK 2024! Lakukan 6 Hal ini Agar Hasil Maksimal

Sebagai contoh, jika sebuah jabatan memerlukan tiga orang, maka sembilan peserta (3×3) dengan skor SKD tertinggi akan dipilih untuk lanjut ke SKB.

Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama di batas perankingan, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai komponen tes sebagai berikut:

pertama, nilai tes karakteristik pribadi (TKP), diikuti oleh tes intelegensia umum (TIU), dan terakhir tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:INGAT! Ada 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 2024

Jika nilai komponen ini tetap sama, peserta tersebut tetap akan diikutkan ke tahap SKB.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas SKD berbeda-beda tergantung formasi. Berikut rincian passing grade untuk masing-masing formasi:

Formasi Umum
        TWK: minimal 65
        TIU: minimal 80
        TKP: minimal 166

Formasi Putra/Putri Kalimantan
        TWK: minimal 65
        TIU: minimal 80
        TKP: minimal 166

BACA JUGA:Tidak Hadir dalam Tes SKD CPNS 2024? Ini Sanksinya

Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian
        Nilai total SKD: minimal 311
        TIU: minimal 85

Formasi Diaspora
        Nilai total SKD: minimal 311
        TIU: minimal 85

Formasi Penyandang Disabilitas
        Nilai total SKD: minimal 286
        TIU: minimal 60

BACA JUGA:Psikosomatis Serang Peserta SKD CPNS 2024, Badan Mendadak Kaku, Ini Penyebabnya

Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal
        Nilai total SKD: minimal 286
        TIU: minimal 60

Formasi Putra/Putri Papua
        Nilai total SKD: minimal 286
        TIU: minimal 60

Dengan memahami skema perankingan dan nilai ambang batas ini, peserta dapat lebih fokus mempersiapkan diri agar memenuhi syarat dan bersaing di tahap berikutnya. (**)

Sumber: