MenPANRB Rini Widiyantini: Penataan Honorer Menjadi PPPK Adalah Fokus Ketiga!
MenPAN-RB Rini Widiyantini: Penataan Honorer Menjadi PPPK Adalah Fokus Ketiga! -Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengangkat isu pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
MenPANRB menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI, sebagai mitra kerja KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memiliki peran penting dalam penyelesaian isu tenaga honorer, khususnya yang tidak terkait dengan guru.
BACA JUGA:Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Kendalanya di Yayasan, Syarat Utama Sulit Didapatkan
BACA JUGA:Panduan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Perlu diketahui, nasib tenaga honorer guru berada dalam lingkup kerja Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Ketua Komisi II DPR RI periode 2024-2029 yaitu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, Bahtra Banong, serta Dede Yusuf.
Mereka hadir dalam Raker yang juga memperkenalkan jajaran KemenPANRB, BKN, serta lembaga terkait lainnya seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI (ANRI), dan Ombudsman RI.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Didominasi Guru, Jumlahnya Fantastis
Agenda utama dalam Raker serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini adalah penyampaian rencana strategis 100 hari dari KemenPANRB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI dalam Kabinet Merah Putih.
MenPANRB Rini memaparkan tiga fokus utama KemenPANRB, yakni: penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih serta pengisian jabatan ASN; penetapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP); dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum untuk mendukung kelancaran transisi organisasi dalam Kabinet Merah Putih, yaitu Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024, Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024.
BACA JUGA:Menjelang November 2024, BKN Sudah Rilis Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Siap-Siap!
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Periode 2 Digelar November, Siapa Saja yang Bisa Ikut?
Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi layanan masyarakat dan tidak akan merugikan hak-hak pegawai ASN.
Selain penataan organisasi, KemenPANRB juga berfokus pada penerapan SAKP guna meningkatkan keselarasan kinerja antar-kementerian dan lembaga pemerintah dalam mencapai target pembangunan nasional.
Melalui SAKP, pemerintah berharap dapat mewujudkan keterpaduan kinerja yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan prioritas nasional.
BACA JUGA:Tips Mengelola Stres Selama Persiapan CPNS dan PPPK 2024! Lakukan 6 Hal ini Agar Hasil Maksimal
Sumber: