Mengandung Bakteri Berbahaya! BPOM Larang Jajanan Latiao asal China Beredar
Janjanan Latiao asal China yang dilarang edar oleh BPOM-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia secara resmi melarang jajanan Latiao asal China beredar setelah terjadi sejumlah Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP).
Latiao, makanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan cita rasa pedas gurih, ditemukan mengandung bakteri Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan gejala keracunan.
Makanan ini cukup populer di kalangan anak-anak hingga orang dewasa karena rasanya. Kronologi Larangan BPOM terhadap Latiao.
BACA JUGA:BPOM Sita Ratusan Ribu Produk Kosmetik Ilegal di Pasaran, Waspada!
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, insiden keracunan ini terjadi di tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa jajanan Latiao mengandung Bacillus cereus, bakteri yang dapat menimbulkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
"Bakteri yang terkandung dalam jajanan Latiao menghasilkan toksin yang sesuai dengan gejala yang dilaporkan para korban keracunan," ungkap Taruna.
BACA JUGA:20 Obat Tradisional Penambah Stamina Pria Ini Berbahaya Versi BPOM
Empat Merek Latiao yang Terkontaminasi
BPOM mengidentifikasi empat merek Latiao yang terkontaminasi bakteri berbahaya tersebut, yakni:
1. KK Boy Latiao
2. Lianggui Latiao
3. C&J Candy Joy Latiao
4. Luvmi Hot Spicy Latiao YLKI Sambut Positif Larangan BPOM
BACA JUGA:Mau Kulit Putih dan Sehat? Coba Gunakan Krim Pemutih Kulit Bersertifikat BPOM Ini, Segini Harganya
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik langkah BPOM ini. Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, mengakui bahwa meski kebijakan ini terlambat, upaya pelarangan Latiao patut diapresiasi.
"Meski sudah ada korban, kami tetap mengapresiasi langkah BPOM," tegas Agus.
YLKI meminta BPOM segera menarik semua produk Latiao dari pasaran dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk tersebut.
BACA JUGA:Tramadol Masuk Kategori Obat Keras, BPOM Ingat Bahaya Kecanduan
Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk Latiao hingga ada kepastian keamanan dari pihak berwenang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi jenis produk Latiao apa pun sampai ada keputusan resmi dari pihak terkait untuk mencegah korban lebih lanjut," tegas Agus.
YLKI juga menyarankan agar dibuka pos pengaduan konsumen untuk memudahkan pelaporan dari masyarakat yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi Latiao.
BACA JUGA:Anda Menggunakan 13 Kosmetik Ini? Buang Sekarang! BPOM: Mengandung Merkuri, Berisiko Kanker Kulit
Melalui insiden ini, BPOM dan YLKI mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan yang beredar di pasaran.
BPOM akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan produk makanan yang aman dan sehat bagi konsumen di Indonesia. (**)
Sumber: