Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer dan Lulusan PPG! Jangan Abaikan Fakta-Fakta Penting Ini!
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer dan Lulusan PPG! Jangan Abaikan Fakta-Fakta Penting Ini!-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Berdasarkan jadwal dari Panselnas, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran tahap ini ditujukan bagi tenaga honorer non-database BKN, yaitu non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun.
Selain itu, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Ini Dia Pengumuman Resmi Dari BKN, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Khusus untuk formasi guru di PPPK 2024 tahap 2, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemdikbud, pelamar yang memenuhi syarat adalah guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri di instansi yang sama selama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
Lulusan PPG yang berhak mendaftar adalah yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
Pada tahap pertama seleksi PPPK 2024, yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, pelamar meliputi guru prioritas, D-IV bidan pendidik tahun 2023, honorer K2 yang masuk dalam database BKN, dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN tahun 2022.
BACA JUGA:Kemensetneg Buka Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2, Gaji Bikin Melongo
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dan Persyaratan Penting Bagi Honorer
Proses tahap pertama telah melewati seleksi administrasi, dan beberapa pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk para honorer dan lulusan PPG yang akan melamar pada PPPK 2024 tahap 2, penting untuk memahami penyebab kegagalan pada seleksi administrasi tahap 1 agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Misalnya, di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dari 1.485 pelamar, 24 orang dinyatakan TMS.
BACA JUGA:Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Kritik Kebijakan
BACA JUGA:Apakah Pegawai PPPK yang Belum Menikah Dapat Tunjangan Keluarga?
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, sebagian besar kegagalan disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam kelengkapan dokumen, seperti:
- Pelamar hanya mengunggah satu halaman transkrip nilai dari dua halaman yang diperlukan.
- Kesalahan unggah dokumen, misalnya, ijazah yang diunggah adalah S1, padahal yang dibutuhkan adalah ijazah SMA.
Sumber: