Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2
Tetap Semangat! Honorer Non Database dan Lulusan PPG, Ini Pelauang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap II!-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Formasi ini tersedia bagi honorer non-ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah dengan masa pengabdian minimal dua tahun.
Selain itu, lulusan PPG juga memiliki kesempatan untuk melamar formasi guru di instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK!
BACA JUGA:FHNK2I Minta Ada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3! Solusi Honorer TMS dan Adanya PHK
Mengacu pada laman resmi Kemendikbud, untuk formasi guru PPPK 2024 tahap 2, pelamar harus terdaftar sebagai guru non-ASN aktif di Dapodik serta sudah mengajar di sekolah negeri pada instansi yang sama minimal dua tahun atau empat semester tampa putus.
Lulusan PPG yang bisa melamar adalah mereka yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:FHNK2I Desak Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Demi Selamatkan Honorer TMS dari PHK!
BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!
Guru PPPK, selain menerima gaji pokok ASN, juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika telah mengantongi sertifikat pendidik profesional.
Untuk mendapatkan sertifikat ini, guru harus menempuh program PPG selama sekitar satu tahun atau dua semester perkuliahan.
Bagi guru honorer non-database BKN yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 2, mereka tetap perlu memiliki sertifikat pendidik profesional untuk menerima TPG.
BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer dan Lulusan PPG! Jangan Abaikan Fakta-Fakta Penting Ini!
Jika belum, mereka bisa mengikuti PPG dalam jabatan setelah menjadi guru PPPK.
Sementara itu, pelamar dari jalur lulusan PPG yang lulus seleksi otomatis akan mendapatkan TPG karena sudah memiliki sertifikat pendidik profesional.
Ada juga rencana kenaikan gaji bagi guru bersertifikasi profesional sebesar Rp2 juta, yang masih dalam pembahasan pemerintah.
BACA JUGA:2 Tahun Putus Kontrak, Honorer Mukomuko Ini Lolos Seleksi Adminstrasi PPPK 2024! Ini Kata BKPSDM
Sumber: