Untuk Guru di Bengkulu Selatan! Ini Panduan Penilaian Ijazah Peserta Didik

Untuk Guru di Bengkulu Selatan! Ini Panduan Penilaian Ijazah Peserta Didik

Untuk Guru di Bengkulu Selatan! Ini Panduan Penilaian Ijazah Peserta Didik-istimewa-

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Ujian Sekolah (US), yang sebelumnya menjadi salah satu kriteria kelulusan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA, kini telah ditiadakan.

Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani, menjelaskan penilaian ijazah peserta didik kini mengikuti kebijakan baru.

BACA JUGA:Rumah Dinas Guru di Bengkulu Selatan Rusak Parah! Ramadhan: Ada Dijadikan Gudang Barang Bekas

"Penghapusan Ujian Sekolah ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah," ungkapnya.

Dalam surat pemberitahuan nomor 422.1/786/415.16/2023, ditetapkan dua syarat utama kelulusan peserta didik.

BACA JUGA:Sistem Wajib Mengajar Guru 24 Jam Per Minggu Direvisi, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

"Penilaian sumatif ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan ujian semester genap," jelasnya.

Depti menambahkan penilaian sumatif sepenuhnya menjadi wewenang sekolah. Penilaian tersebut dapat dilakukan dalam bentuk praktik, portofolio, maupun tes tertulis.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN Mulai Tahun 2025, Segini Besarannya

"Jadwal pelaksanaan penilaian sumatif juga dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan," tambahnya.

Terkait nilai ijazah, Menurut Depti nilainya akan disesuaikan dengan bobot penilaian sumatif yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

"Tidak ada ketentuan khusus mengenai bobot nilai untuk kelulusan. Nilai yang diberikan harus mencerminkan capaian pembelajaran, sehingga hasilnya menjadi acuan pada ijazah,” ujarnya.

BACA JUGA:Penempatan Guru PPPK 2024 Bakal Diatur Kembali, Rasio dan Distribusi akan Berubah

Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SD di Kota Manna, Surayah, S.Pd, menuturkan penilaian sumatif merupakan evaluasi yang dilakukan pada akhir pembelajaran.

"Tidak ada lagi Ujian Sekolah, hanya assessment sumatif akhir. Untuk nilai ijazah, konsepnya tetap sama," tegas Surayah. (**)

Sumber: