Diumumkan 24 Desember! Honorer yang Masuk 5 Kategori ini Dibatalkan Kelulusan PPPK 2024

Diumumkan 24 Desember! Honorer yang Masuk 5 Kategori ini Dibatalkan Kelulusan PPPK 2024

Diumumkan 24 Desember! Honorer yang Masuk 5 Kategori ini Dibatalkan Kelulusan PPPK 2024!-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk tahun 2024 akan dimulai pada 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

Sejak September 2024, sekelsi PPPK tahap 1 sudah berlangsung, hal tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Honorer Dipastikan Aman tidak ada PHK, Gaji Berbeda!

BACA JUGA:Instruksi Tegas MenPAN-RB Rini Terkait PPPK Paruh Waktu! Honorer Selesai Desember 2024

Saat ini, proses pengolahan nilai seleksi kompetensi masih berlangsung hingga 23 Desember 2024.
Setelahnya, para tenaga honorer dapat mengecek hasil kelulusan seleksi PPPK tahap 1.

Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan lima kategori tenaga honorer yang pembatalan kelulusannya dipastikan berlaku, meskipun mereka masuk dalam ranking prioritas.

BACA JUGA:Honorer 3 Kategori akan Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dikeluhkan Honorer Berusia Lanjut

Sebagai catatan, pada seleksi PPPK tahun 2024, kelulusan tidak lagi menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.

Sebaliknya, kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik sesuai urutan prioritas yang ditentukan pemerintah.

Meski begitu, tenaga honorer yang masuk dalam lima kategori berikut tetap akan dibatalkan kelulusannya:

BACA JUGA:Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 Tanpa Formasi Dialihkan ke Kategori Baru

BACA JUGA:PPPK 2024 Berhak Dapat Dana Pensiun, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

1. Mengundurkan diri.

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

3. Tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang sudah ditentukan oleh mentri.

4. Tidak memenuhi persyaratan seleksi.

5. Meninggal dunia.

Sumber: