BKN: Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru!
Ilustrasi tenaga honorer sedang memberikan pelajaran kepada peserta didiknya-istimewa-
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tegas mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:SAH! Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Bengkulu Selatan Diberhentikan
Dalam Pasal 65 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2.
BACA JUGA:Penataan Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Rampung Pertengahan 2025
Lebih lanjut, Pasal 65 ayat 3 menegaskan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di instansi pemerintah yang tetap merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pemerintah melarang perekrutan tenaga non-ASN bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai amanat undang-undang.
BACA JUGA:Maaf, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Lagi Penerimaan Honorer Baru
Pemerintah juga berkomitmen menuntaskan persoalan ini melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam Undang-Undang ASN sudah jelas disebutkan larangan merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Seluruh instansi pemerintah wajib mematuhi aturan tersebut,” tegas Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., baru-baru ini. (**)
Sumber: