Oknum Nakes PPPK Seluma Disidang, Kasusnya Sangat Memalukan!

Oknum Nakes PPPK Seluma Disidang, Kasusnya Sangat Memalukan!

Motor Oknum PPPK Nakes Seluma yang menjadi terdakwa pencabulan begal payudara yang berhasil diamankan-istimewa-

SELUMA, RASELNEWS.COM – Pengadilan Negeri Tais menggelar sidang perdana dengan terdakwa, Eko Saputra (28), oknum nakes PPPK SELUMA, Bengkulu.

Kasus yang menjerat pria yang bertugas di Puskesmas Sukamerindu sungguh sangat memalukan. Ia duduk di meja hijau karena kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:Bak Adegan Film! Honorer Seluma Kejar Pelaku Begal Payudara, Identitas Pelaku Terungkap! Ya Ampunnn

Eko didakwa melakukan pembegalan payudara. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Bengkulu didakwa dengan pasal alternatif terkait perbuatannya.

BACA JUGA:HEROIK! Polisi dan Korban Bekuk Pelaku Begal Jalan Lintas Bengkulu-Sumsel, 2 Tembakan Diletuskan

"Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkap JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH, dengan dua hakim anggota, Juna Saputra Ginting, MH, dan Nesia Hapsari, MH.

BACA JUGA:Begal Payudara Menghantui Warga Semarang, Sehari 2 IRT Jadi Korban

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, aksi begal payudaya ini terjadi pada Rabu 25 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, seorang perempuan berinisial AN, sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

BACA JUGA:DPO Begal di Taman Merdeka Diringkus di Bengkulu Utara

Ketika melintas di jalan sepi antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo, dan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, Seluma tiba-tiba korban dipepet terdakwa yang mengendarai Honda Scoopy BD 5236 PT.

Terdakwa langsung melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban sebelum melaju meninggalkannya. Tak terima, korban mengejar. Aksinya membuahkan hasil.

BACA JUGA:Tadah Airsoft Gun, Pembegal Fuso Divonis 8 Bulan

Dengan nekat, korban menabrakan motornya hingga motor terdakwa tersungkur. Meski melarikan diri, identitas terdakwa terungkap dari penelusuran sepeda motor yang dikendarainya. (**)
 

Sumber: