Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Kejati Sumsel, Uang Rp 61 Miliar Lebih Diamankan
Kejati Sumsel menunjukan uang miliaran dari kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-istimewa-sumek.co
RASELNEWS.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti resmi ditahan Kejati Sumsel dengan uang Rp 61 miliar lebih berhasil diamankan.
Orang nomor satu di Provinsi Bengkulu periode 2015-2016 ini berstatus tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait pengelolaan sumber daya alam di sektor perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Perkembangan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan
Penahanan mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2010 dan 2010-2015 tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Sumsel pada Selasa, 4 Maret 2025.
Selain Ridwan Mukti, Kejati Sumsel juga menetapkan beberapa tersangka lainnya. Mereka adalah SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
Tersangka lainnya adalah AM, yang menjabat sebagai Sekretaris BPMPTP Musi Rawas pada 2008-2011, serta ES, Direktur PT DAM tahun 2010. Turut menjadi tersangka BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 yang juga merupakan anggota DPRD Musi Rawas.
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Divonis, Mantan Kadis Perindagkop Kaur Dihukum 2 Tahun 4 Bulan
Dilansir sumeks.co Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menyebut 4 tersangka langsung ditahan, kecuali BA yang belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang. Namun, untuk tersangka BA, penahanan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan yang telah dilayangkan secara resmi," ujar Umaryadi
Dalam proses penyidikan, pihak berwenang turut menyita lahan perkebunan sawit seluas sekitar 5.974 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta beberapa dokumen terkait.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Mantan Kadis Perindagkop Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM sebagai bentuk kerja sama dalam penyelidikan kasus ini.
Lebih lanjut, Kejati Sumsel mengungkap modus operandi dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Para tersangka diduga bersama-sama terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tidak sah dan melawan hukum.
BACA JUGA:Kasus PAD Mega Mall! Penyidik Kejati Bengkulu Temukan Dugaan Kuat Korupsi
Lahan seluas sekitar 5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM tersebut berasal dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti yang ada untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejati juga memastikan bahwa langkah-langkah hukum lain akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Tinggal Selangkah, Ada yang Gelisah Nih!
Para tersangka, termasuk Ridwan Mukti, dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Sumber: