Perangkat Desa Kunkai Baru Seluma Dilaporkan Dugaan Penyiksaan 7 Remaja, Korban Direndam di Sungai Malam Hari

Perangkat Desa Kunkai Baru Seluma Dilaporkan Dugaan Penyiksaan 7 Remaja, Korban Direndam di Sungai Malam Hari

Perangkat Desa di Seluma Dilaporkan Dugaan Penyiksaan 7 Remaja, Korban Direndam di Sungai Malam Hari-istimewa-freepik.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Seorang oknum perangkat Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten SELUMA, Bengkulu dilaporkan ke Mapolres SELUMA atas dugaan penyiksaan terhadap 7 remaja.

Oknum tersebut diduga merendam para korban di sungai atau air irigasi Bugis dengan kedalaman lebih dari satu meter, setinggi dada.

BACA JUGA:Pembacokan di Seluma, Kakak Ipar Jadi Tersangka, Sang Adik Kritis

Dugaan penyiksaan ini terjadi Selasa 3 Maret 2025 malam hari tepat pukul 00.30 WIB.

7 remaja yang menjadi korban yakni GP, RH, AG, FR, RM, MI, dan RG. Dugaan penyiksaan ini bermula saat mereka berencana melakukan permainan perang-perangan sarung.

Hanya saja aksi mereka diketahui oleh warga setempat. Salah seorang perangkat desa yang berada di lokasi diduga langsung bertindak dengan memarahi serta memukul para remaja tersebut.

BACA JUGA:Distan Kaur Bawa Kabar Baik! Ada Beasiswa Pendidikan di Polbangtan untuk Anak Petani dan Penyuluh

Sebagai hukuman, oknum perangkat desa itu diduga memerintahkan mereka untuk membuka baju dan merendam diri di Siringan Irigasi Bugis.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, ayah dari salah satu korban, GP (15), yang merupakan warga Desa Kungkai Baru, melaporkan kejadian ini ke Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Bahas Nasib Masa Depan Tenaga Honorer di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Temui Kepala BKN

Dalam pelaporan, ia didampingi oleh dua penasihat hukum dari Lembaga King Akbar Justice, Muhammad Akbar, SH, MH, dan Desi Zahara, SH.

"Kami mendampingi klien kami dalam laporan ini, di mana terdapat dugaan penyiksaan oleh seorang oknum perangkat desa yang memaksa anak-anak untuk direndam di air," ujar Muhammad Akbar.

Penasihat hukum juga menegaskan tindakan ini dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri dan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Resmi! Calon Bupati Gusnan Mulyadi Digantikan Suryatati di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Apalagi, akibat kejadian ini, korban GP dikabarkan jatuh sakit keesokan harinya. Sang ayah merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya serta teman-temannya dan berharap kasus ini bisa diproses secara hukum. (**)

Sumber: