'Disergap' Tetangga Saat Keluar Kamar Mandi, Mama Muda di Bengkulu Ini Melawan

'Disergap' Tetangga Saat Keluar Kamar Mandi, Mama Muda di Bengkulu Ini Melawan

Polres Rejang Lebong merilis tersangka percobaan pemerkosaan terhadap tetangga-istimewa-bengkuluekspress.com

REJANG LEBONG, RASELNEWS.COM - Seorang mama muda berinisial FA (25), warga Desa Pal 100 Kecamatan Bermani Ulu Raya, REJANG LEBONG, Bengkulu, nyaris saja menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial AA (43), yang tak lain tetangganya sendiri. 

Melihat jiwanya terancam usai disergap, sang mama muda ini melawan dan berteriak. Perlawanan ini membuat AA ciut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Hendak Diperkosa, Pelajar SMP di Kaur Melawan, Tangan Kiri Tersayat

Iapun kabur. Namun pelariannya selama 2 berakhir sudah. AA dibekuk aparat kepolisian dari Polres Rejang Lebong pada Rabu (15/3/2023) siang.

Saat itu AA sedang bersembunyi di perkebunan di wilayah Desal Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya.

BACA JUGA:Polres Seluma Tangkap Ayah yang Memperkosa Anak Tiri

Dilansir bengkuluekspress.com, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos dan Kasi Humas Iptu Bertha Angraeni Ginting mengungkapkan, percobaan pemerkosaan yang dilakukan AA terjadi pada Senin (13/3/2023) malam.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ayah di Seluma Perkosa Anak Tiri, Terungkap Setelah Digerebek Langsung Sang Istri

Ketika itu, sang mama muda oni baru saja keluar dari kamar mandi yang berada di luar rumah.

"Tersangka ni berusaha memperkosa ketika korban baru saja keluar dari WC yang berada di luar rumah," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Biadab!!! Bocah 12 Tahun di Seluma Diculik Lalu Diperkosa 2 Pria Dewasa

Hanya saja, niat melampiaskan napsu bejatnya itu sirna setelah korban melawan dengan cara menggigit tangan tersangka.

Tak hanya itu, korban juga berteriak sekencang-kencangnya. Sementara tersangka kabur dan bersembunyi di perkebunan yang ada di Desal Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya.

BACA JUGA:Meninggal Dunia Saat Melaut, Nelayan Seluma Dibantu Rp 42 Juta

"Tersangka dijerat pasal 285 Jo 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Rejang Lebong. (**)

Sumber: