Tak Mau Dipidana, Eks Kades Jeranglah Tinggi Serahkan Uang Satu Miliar Lebih

Kamis 28-10-2021,09:30 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

BENGKULU SELATAN - Mantan Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Pindri, membayar lunas tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 1.028.735.593 hasil audit APIP Inspektorat Daerah (Ipda) BS, dalam pengelolaan DD Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2016-2019, atau semasa dirinya menjabat sebagai Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna.

Uang Rp 1 miliar lebih dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu, dibawa Pindri menggunakan kantong plastik berwarna hitam. Kemudian diserahkan secara simbolis kepada perwakilan APIP Ipda BS dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres BS, Ipda. M. Bintang Azhar, STr.K.

“TGR Desa Jeranglah Tinggi sudah dibayar lunas oleh mantan kades,” kata Inspektur Ipda BS, Diah Winarsih, SH didampingi salah satu Kasubag, Titi. Penyerahan TGR dilakukan Pindri dan Bendahara Desa Jeranglah Tinggi. Selanjutnya pengembalian TGR tersebut akan langsung ditransfer atau dimasukan ke rekening kas Desa Jeranglah Tinggi.

Uang pengembalian TGR akan masuk dalam RAPBDes Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2022 yang dihitung sebagai penerimaan atau pendapatan. Uang akan dialokasikan lagi untuk kegiatan pembangunan desa tersebut.

“Uang pembayaran TGR masuk ke kas desa. Uang itu akan masuk dalam APBDes (Jeranglah Tinggi), dan bisa direalisasikan untuk pembangunan di desa. Mengenai item pembangunan atau kegiatan apa yang akan direalisasikan menggunakan uang tersebut, itu tergantung hasil musyawarah masyarakat dana pemerintah desa,” jelas Titi.

Jerat Hukum?

Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH mengatakan mantan Kades Jeranglah Tinggi sudah melunasi TGR sebelum habis tenggat waktu 60 hari. Namun, Kasat Reskrim belum memastikan proses hukum yang mereka tangani akan dihentikan atau tetap berlanjut.

“Hari ini (kemarin) saya baru lapor ke Kapolres (soal mantan Kades Jeranglah Tinggi lunasi TGR),” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi Rasel, Rabu (27/10). Sebelumnya Kasat Reskrim pernah menyampaikan jika mantan Kades Jeranglah Tinggi melunasi TGR pada limit waktu 60 hari, maka bisa saja lolos dari jerat pidana.

Dasarnya adalah MoU Mendagri dan Polri serta Kejaksaan Agung terkait penanganan penyimpangan dana desa (DD). Dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna dilidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS sejak 2020 lalu.

Pengusutan dilakukan karena polisi mencium adanya penyimpangan uang negara dalam penggelolaan DD selama empat tahun anggaran.

Penyidik sudah memanggil ratusan saksi dalam proses penyelidikan. Namun sebelum ada penetapan tersangka, penyidik memberi waktu kepada mantan kades untuk membayar lunas TGR sejak hasil audit diterima. Mantan kades pun menyanggupi tersebut dengan mengembalikan uang miliaran rupiah kepad negara. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait