Bukan ODGJ, Pembunuh “Mak Wau” Diancam 15 Tahun Penjara

Jumat 15-07-2022,11:19 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN   - Pembunuh Yusmiwati (63), warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial RR alias Ro (23), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, dipastikan bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap tersangka dan proses observasi yang dilakukan ahli kejiwaan.

“Kami belum menerima hasil observasi secara resmi. Tapi melihat dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan juga proses observasi, kondisi kejiwaan tersangka baik-baik saja. Semua pertanyaan dijawab dengan lancar dan nyambung,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK kepada wartawan, kemarin (14/7).

BACA JUGA:Tsk Pembunuhan Warga Pino Raya Alami Gangguan Kejiwaan

Karena kondisi kesehatan kejiwaan Ro normal, maka perkara tersebut akan dilanjutkan sampai ke pengadilan. Ro sudah menyandang status tersangka. Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Ro sudah berstatus tersangka. Dalam perkara ini kami terapkan pasal 338 KUHP, ancaman penjara 15 tahun. Tersangka tetap ditahan sembari menunggu berkas pemeriksaan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim.

Sekedar mengingatkan, pembunuhan terjadi pada Rabu (29/6) dini hari, sekitar pukul 02.21 WIB. Tersangka menghabisi nyawa korban yang merupakan “mak wau”-nya (kakak ibu kandung tersangka) dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam di kepala bagian belakang hingga bahu. Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka. Saat korban sedang menginap dengan tujuan ingin mengobati tersangka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Suka Mabuk

Menyikapi kasus pembunuhan tersebut, dokter kejiwaan RSHD Manna, dr. Meliya  Nita Sari, SPKj menyebut dapat disebabkan oleh konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan obat berlebihan. “Akibat mabuk-mabukan, memang ada dampak halusinasi dan menyebabkan pengguna (pemabuk, red) dapat mengalami gangguan psikologis,” ujar dr. Meliya.

Tersangka Ro sendiri mengaku sering mengonsumsi minuman keras (miras) dan menyalahgunakan obat batuk Samcodin untuk mendapat sensasi mabuk. Penggunaan psikotropika, sambung dr. Meliya, akan memunculkan halusinasi yang dapat memengaruhi pengunanya.

BACA JUGA:Pembunuh Lansia Ditetapkan Tersangka

“Kita pernah baca ada kasus pembunuhan terhadap orang tuanya karena pelaku menggunakan obat-obatan. Pengakuannya melihat ibunya seperti harimau, ini merupakan halusinasi bagi penggunaan obat-obatan berlebihan,” tegas dr. Meliya dalam workshop Penguatan Kapasitas Wartawan dalam Pencegahan Narkoba di Aula Hotel Marina II, yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan, kemarin (14/7).

Penggunaan narkoba atau pegiat medis lebih sering menyebutnya Napza, khususnya psikotropika. “Untuk itu, jika mendapati anak atau anggota keluarga yang suka mabuk-mabukan, ayo segera bawa untuk berkonsultasi agar dapat menjalani rehabilitasi sedini mungkin,” ajak dr. Meliya. (yoh)

 

Kategori :