BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si mengatakan, tersangka bobol rumah di Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis berinisial PM alias Pi (29), warga Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang terancam hukuman berat.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat melancarkan aksinya, tersangka merusak rumah korban dan aksi itu ia lakukan bersam seorang temannya berinisial F. “Tersangka ditahan di Polres. Kalau berkasnya sudah lengkap segera kami limpahkan ke jaksa,” kata Kapolsek. Aksi bobol rumah dilakukan tersangka pada Rabu 25 Mei 2022 lalu. Tersangka berhasil mengambil HP, uang tunai dan buku tabungan milik Ida Yuliana (35). Ketika itu aksi tersangka bersama seorang rekannya sempat dilihat oleh anak korban yang sedang mandi di saluran irigasi tidak jauh dari rumah mereka. BACA JUGA:Sempat Dilepas Pembobol Rumah Dibekuk Lagi Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polsek Seginim yang mendapat ciri-ciri pelaku dari keterangan anak korban sempat memanggil Pi untuk dimintai keterangan. Tapi ketika itu Pi membantah mencuri di rumah korban. Sehingga ketika itu Pi tidak diproses hukum. Sebab tidak ada bukti kuat untuk menjeratnya. Peran Pi terungkap ketika rekannya berinisial F ditangkap Polres BS beberapa waktu lalu. F mengaku kalau aksi bobol rumah yang dilakukan di Desa Suka Rami Air Nipis dilakukan bersama Pi. Dari keterangan itulah, Polsek Seginim kembali mencari Pi. “Memang sebelumnya Pi ini pernah kami panggil untuk dimintai keterangan, tapi waktu itu dia tidak mengaku, bukti-bukti juga minim. Tapi dari pengakuan F, rekan Pi yang ditangkap Polres, terungkap kalau Pi ini memang terlibat, dia yang metik (mengambil HP dari rumah korban),” beber Kapolsek. Atas keterangan itulah, Rabu (29/9) malam Kapolsek Seginim bersama anggota bergerak mencari keberadaan Pi. Mereka mendapati Pi sedang berada di desanya. Kemudian Pi langsung ditangkap saat sedang berada di pinggi jalan Desa Muara Tiga Kedurang. (yoh)Tersangka Kasus Bobol Rumah Terancam Penjara 7 Tahun
Minggu 02-10-2022,10:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 24-02-2026,10:07 WIB
Pastikan Ramadan Aman, Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Jumat 20-02-2026,11:34 WIB
Balap Liar Usai Sahur Ditindak, 28 Motor Diamankan Satlantas Polres Bengkulu Selatan
Jumat 20-02-2026,09:09 WIB
Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tertibkan Balap Liar, Puluhan Remaja Kocar-kacir
Senin 16-02-2026,19:56 WIB
Listrik Padam di Bengkulu Selatan Akibat Hujan Badai, PLN Sebut JTM Putus di Depan Polres
Senin 09-02-2026,09:24 WIB
Polres Bengkulu Selatan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Melalui Upacara di SMAN 1
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,16:20 WIB
Mutasi Besar 145 Pejabat, Pemkab Bengkulu Selatan Segarkan Birokrasi
Jumat 27-02-2026,09:44 WIB
Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Ditetapkan, Mulai Rp 40 Ribu per Jiwa
Jumat 27-02-2026,10:23 WIB
Belum Tetapkan UMK, Standar Upah di Kaur Masih Ikuti UMP Bengkulu
Jumat 27-02-2026,10:34 WIB
Babak Baru Sengketa Lahan Pino Raya, PT ABS Datangi Kantor Bupati Bengkulu Selatan Buka Data Legalitas
Jumat 27-02-2026,10:14 WIB
Kasus SHM di HPT Bukit Rabang Didalami, Penyidik Kejari Terus Kumpulkan Bukti
Terkini
Jumat 27-02-2026,19:00 WIB
5 Tanaman Hias Indoor yang Bantu Bersihkan Udara Rumah, Sejuk dan Menyehatkan
Jumat 27-02-2026,18:00 WIB
7 Inspirasi Dak Teras Rumah Minimalis Modern yang Dicor Beton, Tampilan Simpel tapi Elegan
Jumat 27-02-2026,16:50 WIB
Honda CB550F 2026 Terungkap, Alasan Sebenarnya Mengapa Motor Ini Bisa Jadi Game Changer
Jumat 27-02-2026,16:20 WIB
Mutasi Besar 145 Pejabat, Pemkab Bengkulu Selatan Segarkan Birokrasi
Jumat 27-02-2026,16:04 WIB