BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si mengatakan, tersangka bobol rumah di Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis berinisial PM alias Pi (29), warga Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang terancam hukuman berat.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat melancarkan aksinya, tersangka merusak rumah korban dan aksi itu ia lakukan bersam seorang temannya berinisial F. “Tersangka ditahan di Polres. Kalau berkasnya sudah lengkap segera kami limpahkan ke jaksa,” kata Kapolsek. Aksi bobol rumah dilakukan tersangka pada Rabu 25 Mei 2022 lalu. Tersangka berhasil mengambil HP, uang tunai dan buku tabungan milik Ida Yuliana (35). Ketika itu aksi tersangka bersama seorang rekannya sempat dilihat oleh anak korban yang sedang mandi di saluran irigasi tidak jauh dari rumah mereka. BACA JUGA:Sempat Dilepas Pembobol Rumah Dibekuk Lagi Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polsek Seginim yang mendapat ciri-ciri pelaku dari keterangan anak korban sempat memanggil Pi untuk dimintai keterangan. Tapi ketika itu Pi membantah mencuri di rumah korban. Sehingga ketika itu Pi tidak diproses hukum. Sebab tidak ada bukti kuat untuk menjeratnya. Peran Pi terungkap ketika rekannya berinisial F ditangkap Polres BS beberapa waktu lalu. F mengaku kalau aksi bobol rumah yang dilakukan di Desa Suka Rami Air Nipis dilakukan bersama Pi. Dari keterangan itulah, Polsek Seginim kembali mencari Pi. “Memang sebelumnya Pi ini pernah kami panggil untuk dimintai keterangan, tapi waktu itu dia tidak mengaku, bukti-bukti juga minim. Tapi dari pengakuan F, rekan Pi yang ditangkap Polres, terungkap kalau Pi ini memang terlibat, dia yang metik (mengambil HP dari rumah korban),” beber Kapolsek. Atas keterangan itulah, Rabu (29/9) malam Kapolsek Seginim bersama anggota bergerak mencari keberadaan Pi. Mereka mendapati Pi sedang berada di desanya. Kemudian Pi langsung ditangkap saat sedang berada di pinggi jalan Desa Muara Tiga Kedurang. (yoh)Tersangka Kasus Bobol Rumah Terancam Penjara 7 Tahun
Minggu 02-10-2022,10:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-01-2025,10:19 WIB
Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu Jabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan
Selasa 14-01-2025,09:04 WIB
2 Pria Asal Lahat Dibekuk di Bengkulu Selatan, Polisi Amankan Plastik Berisi Serbuk Putih
Selasa 14-01-2025,08:49 WIB
3 Terduga Pelaku Penusukan Saat Bentrok Remaja di Bengkulu Selatan Dibekuk
Senin 06-01-2025,10:17 WIB
Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Tinggal Selangkah, Ada yang Gelisah Nih!
Rabu 01-01-2025,10:27 WIB
Di tahun 2024, Kasus Curat dan Curas Tertinggi di Kabupaten Bengkulu Selatan
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB
Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz Bengkulu: Pasutri Diamankan, Kerugian Rp 531 Juta
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Terkini
Kamis 20-02-2025,12:04 WIB
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di Kaur: 527 Pelamar Lolos, 254 Gigit Jari! Ini Rinciannya
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB