SELUMA, RASELNEWS.COM - Mantan Kades Padang Genting berinisial EM, Kamis, 20 Oktober 2022 resmi ditahan Kejari Seluma.
EM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi DD Padang Genting tahun 2017 lalu. Tak hanya EM, Kejari Seluma juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. BACA JUGA:9 Pekerja di Proyek DD Padang Genting Ternyata Fiktif Yakni YE selaku bendahara desa, HM ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) DD serta BE selaku sekretaris Desa Padang Genting. Keempatnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengoralan jalan di Desa Padang Genting tahun 2017 dengan anggaran Rp 400 juta. Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan penetapan tersangka ini setelah keempatnya menjalani pemeriksaan lanjutan. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kerugian DD Padang Genting Rp107 Juta "Empat orang tersangka sudah kami tetapkan hari ini. Serta langsung kami tahan. Atas dugaan korupsi pengoralan jalan tahun 2017 lalu," tegasnya. Diketahui, Pemdes Padang Genting pada tahun 2017 melakukan pengoralan jalan sentra produksi sepanjang 1,7 KM dengan anggaran Rp400 juta. Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan terjadi dugaan penyimpangan anggaran.Dari hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp107 juta. (rwf)