Ingin Daftar PIP dan KIP Kuliah Tahun 2023, Berikut Syaratnya, Pemerintah Siapkan Kuota 30 Juta Penerima

Senin 09-01-2023,11:12 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Pemerintah kembali melanjutkan program PIP dan KIP tahun 2023.

Jika anda berstatus siswa berasal dari keluarga kurang mampu, program PIP dan KIP ini bisa menjadi solusi agar anda tetap bisa menempuh pendidikan dengan biaya gratis.

BACA JUGA:Catat, Ibu Hamil Bisa Bersalin Gratis, Pemerintah Jamin Biaya Persalinan, Ini Syaratnya

Tapi untuk menerima program ini, pastikan anda terdaftar sebagai penerima PIP dan KIP atau berasal dari keluarga kurang mampu dan pemegang kartu program keluarga harapan (PKH).

Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp233,9 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP).

BACA JUGA:5.000 Warga Bengkulu Selatan Terima Jamkesda, Data Penerima dari Kades dan Camat, Ini Kreteria Penerima

Anggaran itu akan  dialokasikan kepada kepada 20,1 juta siswa jenjang, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Kemudian untuk mahasiswa kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk 976,8 ribu mahasiswa.

Sehingga total penerima PIP dan KIP Kuliah tahun 2023 ditargetkan mencapai 30 juta peserta.

Kejelasan anggaran PIP dan KIP kuliah ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Bengkulu, Total Produksi 156.154 Ton Pertahun

“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bagi siswa yang saat ini sudah duduk di bangku kelas 12 SMA atau SMK dan ingin melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah namun terganjal biaya, program KIP kuliah ini adalah solusi terbaik.

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tak Lagi Gratis, Segini Tarifnya

Seperti tahun tahun sebelumnya pendaftaran dibuka mulai bulan Februari hingga bulan Oktober 2023.

Mengacu cara daftar tahun 2022,  bagi anda yang ingin mendapatkan program PIP dan KIP Kuliah, ini syarat dan cara daftar.

Syarat penerima PIP Kemdikbud:

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

BACA JUGA:Tambang Pasir Besi PT FBA Kembali Didemo, Emak-emak: Kalian Penjilat, Petugas FBA: Kamu Nanti yang Saya Jilati

Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Terima 102 Laporan, Sektor Ini Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Ada Pungli

Bantuan PIP juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

BACA JUGA:Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pendukung Balon DPD? Cek di Sini

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusanhubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Potensi Sawit di Bengkulu Besar, Desa Bisa Bangun Pabrik CPO Mini, Bupati: Seperti ini Caranya

Cara daftar bantuan PIP Kemdikbud:

1. Siswa membawa KIP ke lembaga pendidikan untuk pendaftaran calon penerima bantuan PIP

2. Jika tidak punya KIP, siswa bisa mendaftar dengan menggunakan KKS dan ajukan ke lembaga pendidikan

3. Apabila tidak punya KKS, maka orang tua siswa harus membuat SKTM dari kelurahan. SKTM dapat diajukan ke lembaga pendidikan untuk mendapat kuota penerima PIP.

Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

BACA JUGA:Warga di Bengkulu Portal Jembatan, Kendaraan Berat Dilarang Lewat, Ini Sebabnya

Besaran dana PIP adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

BACA JUGA:Penghasil Gabah Terbesar di Bengkulu, Penyumbang Terbanyak Bukan Kota Bengkulu, Segini Total Produksi Setahun

Sedangkan syarat daftar KIP Kuliah:

- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

BACA JUGA:Potensi Sawit di Bengkulu Besar, Desa Bisa Bangun Pabrik CPO Mini, Bupati: Seperti ini Caranya

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Adapun cara daftar KIP Kuliah bisa dilakukan secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (**)


Kategori :