Kepala BPN Seluma menegaskan, PTSL sendiri diberikan secara gratis, tidak ada biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Namun ada biaya yang ditetapkan desa Rp200 ribu untuk meterai dan persiapan kelengkapan berkas.
“Biaya tersebut berdasarkan kesepakatan tiga menteri, ditetapkan Rp200 ribu," tutur Jakiwan. (rwf)